Malalayang, pelopormedia.com — PT. Pinus Mulia Abadi diduga kembali beroperasi untuk menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal. Informasi ini terungkap setelah awak media melakukan investigasi di wilayah Malalayang dan menemukan dua unit truk tangki berwarna biru putih berkapasitas 8.000 KL dengan logo PT.Pinus terparkir di lokasi.
Dari hasil pantauan, kedua tangki tersebut diduga mengangkut BBM ilegal yang baru saja dikirim ke wilayah Gorontalo. Menurut informasi, legalitas perusahaan PT. Pinus Mulia Abadi sudah tidak diperpanjang sejak tahun 2016. Namun, perusahaan ini masih aktif beroperasi dan diduga melakukan penimbunan serta distribusi BBM secara ilegal.jumat (25/4/2025)
Saat dikonfirmasi, salah satu sopir truk tangki tersebut membenarkan bahwa BBM dikirim ke Gorontalo.
“Iya, benar, torang ada ba antar minyak di Gorontalo. Nanti Jo kalau ada apa-apa langsung konfirmasi ke Pak Fikri, karena Pak Fikri ini yang tanggung jawab,” ujar sang sopir kepada awak media.
Upaya konfirmasi kepada Fikri dan KO AFU,selaku penanggung jawab serta pemilik kendaraan tangki tersebut, melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditayangkan belum mendapat tanggapan,aparat penegak hukum diminta pro aktif dengan menyelidiki asal usul dugaan solar ilegal serta perijinan PT.Pinus Mulia Abadi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pemerintah telah mengalokasikan BBM bersubsidi, seperti solar, untuk masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan bisnis komersial. Maka dari itu, setiap pelanggaran dalam bentuk penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang harus ditindak tegas.**(red)