Manado – pelopormedia.com || Dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara, antara LSM RAKO sebagai pemohon dan Bank Indonesia sebagai termohon, terungkap fakta penting mengenai kebijakan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di tubuh bank sentral tersebut.selasa 20/5
Dalam persidangan, Bank Indonesia mengungkapkan bahwa penganggaran kegiatan CSR dilakukan berdasarkan inisiatif dan kepedulian institusi, bukan atas dasar mandat hukum yang baku sebagaimana berlaku pada BUMN atau perseroan terbatas. Hal ini disampaikan dalam tanggapan resmi termohon terhadap permintaan informasi dari LSM RAKO, yang mempertanyakan payung hukum dan pertanggungjawaban kegiatan CSR Bank Indonesia.
Turut hadir dalam persidangan tersebut Deputi Direktur Bank Indonesia, Neniek Sekarningsih, bersama sejumlah asisten deputi. Pihak BI menjelaskan bahwa meskipun tidak ada kewajiban normatif seperti dalam UU Perseroan Terbatas atau UU BUMN, kegiatan CSR tetap dilaksanakan sebagai wujud kontribusi sosial dan kepedulian lembaga terhadap masyarakat.

“Informasi ini sangat berharga bagi kami untuk menggali lebih jauh bagaimana proses perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran CSR di lembaga negara seperti Bank Indonesia,” ujar perwakilan LSM RAKO seusai persidangan.
Menurut LSM RAKO, transparansi terkait pelaksanaan CSR sangat penting karena menyangkut penggunaan dana publik oleh institusi negara. Mereka berharap persidangan ini menghasilkan keputusan yang berpihak pada hak masyarakat untuk tahu, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
LSM RAKO juga menyoroti pentingnya peran Komisi Informasi Publik Sulawesi Utara dalam memastikan proses persidangan berjalan adil dan independen. “Ini adalah ujian bagi KIP Sulut untuk menunjukkan kinerjanya yang presisi dan bebas dari tekanan, terutama ketika berhadapan dengan lembaga besar seperti Bank Indonesia,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih akan berlanjut ke tahap berikutnya dengan agenda pembuktian tambahan dan pemeriksaan dokumen terkait.**(red)