
MINSEL,PELOPOR MEDIA – Salah satu warga binaan lapas kelas III Amurang kedapatan Berbelanja di salah satu Minimarket yang ada di Kecamatan Amurang Barat pada malam hari, Selasa (24/6/2025)
Warga binaan tersebut nampak secara bebas berbelanja pada pukul 19:34 malam padahal sudah tidak sewajarnya berada di luar lapas, nampak warga binaan tersebut yang berinisial FC menghilang ketika bertatapan langsung dengan pewarta pelopor media yang saat itu akan melakukan pembayaran di kasir minimarket
Kepala Keamanan Lapas Kelas III Amurang Ody Piay saat dikonfirmasi menjelaskan saat ini warga binaan mendapatkan program kegiatan asimilasi dengan tujuan memberdayakan warga binaan dalam memanfaatkan lahan untuk dijadikan tempat pertanian
“Terkait masalah tersebut saya akan mengecek kepada petugas piket tersebut sebab mungkin Warga Binaan di perintahkan petugas untuk berbelanja dan biasanya jika Demikian akan ada juga petugas yang mengawasi” ucapnya
“Kami juga ada program, yang mana warga binaan bisa keluar namun hanya radius 300 Meter” tutupnya
Berdasarkan aturan Kemenkumham Warga binaan dapat mengajukan izin keluar lapas/rutan untuk alasan mendesak seperti keluarga sakit keras atau meninggal, menjadi wali nikah, atau membagi warisan. Permohonan ini harus disertai dengan dokumen pendukung dan melalui proses penelitian oleh pihak lapas/rutan.
Begitu juga dengan petugas lapas yang membebaskan warga binaan secara tidak sah akan dikenakan sanksi berat, termasuk sanksi pidana dan disiplin. Sanksi pidana bisa berupa hukuman penjara karena terlibat dalam tindak pidana, sementara sanksi disiplin bisa berupa pemecatan, pencabutan hak-hak kepegawaian, dan sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Michael)


