Surat Terbuka Bocor ke Publik: Masyarakat Adat Pohuwato Tuding Korporasi Rampas Hak Tambang Rakyat

oleh -405 Dilihat

Pohuwato, Gorontalo,pelopormedia.com  – 30 Juli 2025
Dua kelompok masyarakat lokal di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yaitu Masyarakat Lokal Masyarakat Adat Pohuwato Gorontalo (MLMAPG) dan Komunitas Penambang Petani Nelayan Pohuwato Gorontalo Bersatu (KPPNPGB), menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Surat tersebut menyuarakan dugaan serius tentang penambangan emas ilegal oleh korporasi dari luar daerah yang dinilai merampas hak-hak masyarakat dan melanggar ketentuan hukum.

Surat yang bocor ke publik tersebut menyoroti aktivitas penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang terjadi sejak 2015 dan hingga kini masih berlangsung di wilayah Kecamatan Buntulia dan sekitarnya.

Masyarakat merujuk pada rangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan bahwa pengalihan IUP oleh Koperasi Dharma Tani Marisa (KUD DTM) adalah tidak sah dan batal demi hukum. Putusan tersebut meliputi:

Baca juga  Pilar Pengendalian Mutu dan Biaya BPJS Kesehatan

Pengadilan Negeri Marisa No. 10/PDT.G/2015/PN.Mar, 20 Januari 2016

Pengadilan Tinggi Gorontalo No. 11/PDT/2016/PT.GTO, 8 Juni 2016

Mahkamah Agung RI No. 328 K/PDT/2017, 17 April 2017

Amar putusan menyatakan rapat anggota KUD dan pengesahan Anggaran Dasar oleh Bupati Pohuwato (No. 99/BH/XXII.5/II/2015) tidak sah.

Masyarakat juga mengungkap bahwa PT. Pani Bersama Tambang (PT. PBT) telah mengajukan permohonan perubahan izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pengolahan bijih emas di Desa Hulawa. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat S.499/MENLHK-PKL/REN/PLA.0/1/2023.

Penolakan dilakukan karena wilayah tersebut merupakan Hutan Produksi yang telah ditetapkan sebagai Hutan Desa (HPHD) berdasarkan SK 10504/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019, dan secara sah dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Hulawa.

MLMAPG dan KPPNPGB menyerukan kepada Presiden Prabowo dan seluruh aparat penegak hukum untuk segera menghentikan praktik-praktik tambang ilegal yang melanggar hukum dan merusak lingkungan hidup serta kehidupan sosial masyarakat.

Baca juga  ‎Perkuat Sinergitas Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan ‎Luncurkan aplikasi Waspada

“Kami tidak menolak investasi, tetapi menolak perampasan hak dan ketidakadilan. Kami menolak dijajah di tanah kami sendiri,” tegas perwakilan organisasi.

Melalui ini, masyarakat menegaskan tiga tuntutan utama:

1. Penghentian segera seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Pohuwato.

2. Pemulihan hak pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat melalui LPHD Hulawa.

3. Penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengalihan IUP dan perizinan ilegal.

Masyarakat berharap pemerintah pusat dan daerah tidak hanya mendengar, tetapi juga bertindak tegas dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, petani, nelayan, dan penambang lokal yang selama ini terpinggirkan oleh kepentingan modal besar.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.