Kendaraan Pelaku Pembuang Limbah Kelapa Tangki Hijau, Pernah Digunakan Ricky Kalangi Distribusikan Air Bersih

oleh -573 Dilihat

MINSEL,PELOPOR MEDIA – Pencemaran limbah kelapa yang diduga milik perusahan PT Kawanua Coconut Nusantara (KCN) menjadi trending topic bahkan kecaman serius masyarakat Minahasa Selatan, pasalnya limba tersebut selain menimbulkan kerugian besar bagi pemilik ikan air tawar juga masyarakat umum pengguna air bersih khususnya di Kecamatan Tumpaan

Limbah tersebut dikabarkan di angkut menggunakan kendaraan tangki berwarna hijau yang juga pernah digunakan oleh anggota dewan Ricky Kalangi dalam mendistribusikan air bersih bagi masyarakat Tumpaan raya pada tahun 2024 tepatnya bulan Desember

Foto : Pembagian Air Bersih Desember 2024

Dampak dari pembuangan limbah kelapa melalui sungai Ranotuana, Air bersih yang di distribusikan ke masyarakat lewat Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi tercemar sehingga dapat menimbulkan penyakit bagi masyarakat

Baca juga  Pemkab Minsel Tak Libatkan CSR Pada PORKAB 2025, Hukum Tua Jadi Target Pendana Kegiatan Tiap Kecamatan

Kasat reskrim Gede Indra di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.Jumat (1/8/2025)

“Tim kami sudah turun ke lokasi bersama Dinas terkait dalam hal ini DLH Minsel untuk mengambil sample air dan akan di bawah untuk pemeriksaan uji lab” ucapnya

Lanjutnya, pihak Polres berkomitmen untuk menelusuri lebih dalam masalah limbah yang ada, karena sudah menjadi pelanggaran serius, dampaknya merugikan masyarakat Minahasa Selatan itu sendiri bahkan sudah masuk pidana.

Dikabarkan Ricky Kalangi adalah pihak ketiga dalam penanganan limbah kelapa yang ada di PT. KNC Tumpaan, namun pihak ketiga sendiri tidak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan limbah, termasuk peraturan mengenai pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, pemanfaatan, pengolahan, dan pembuangan limbah.

Baca juga  PJ HUKUM TUA RARATEAN SILET HAK WARGA KURANG MAMPU, SEBANYAK 11 KPM PENERIMA BLT TAHAP II DESA RARATEAN TAHUN 2025 TIDAk DIBERIKAN
Foto : Kendaraan parkir di perusahan milik PT. KNC

Bahkan limbah yang di buang wajib sudah memenuhi standar baku mutu tetapi pada kenyataannya limbah sembarang di buang di berbagai tempat terlebih lewat sungai yang sumber air di konsumsi masyarakat. (Michael)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.