PPMPB-G Nilai Oknum Aleg Provinsi Gorontalo Langgar Etika, Desak PDIP dan Badan Kehormatan Bertindak

oleh -152 Dilihat

Gorontalo,pelopormedia.com || Persatuan Pelajar Mahasiswa Popayato Barat Gorontalo (PPMPB-G) menyoroti pernyataan kontroversial salah seorang anggota legislatif (Aleg) Provinsi Gorontalo yang juga merupakan kader PDIP. Dalam sebuah pernyataan yang viral di publik, oknum aleg tersebut kedapatan melontarkan ucapan tidak pantas yakni “rampok uang negara biar negara ini makin miskin”.

Bagi PPMPB-G, pernyataan tersebut bukan hanya melukai hati masyarakat, melainkan juga mencederai marwah lembaga legislatif yang seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam menjaga etika serta memperjuangkan kepentingan rakyat.

“Ucapan semacam itu tidak pantas keluar dari mulut seorang wakil rakyat. Pernyataan itu mengandung makna yang bisa ditafsirkan sebagai pembenaran atas perbuatan korupsi. Kami menilai ini adalah bentuk pelanggaran etika berat,” tegas Ketua Umum PPMPB-G dalam keterangannya Kamis (19/9/2025).

Baca juga  ‎Ketua Laskar Macan Asia Desak Mabes Polri Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal di Gorontalo

PPMPB-G mendesak dua langkah tegas segera diambil. Pertama, PDIP sebagai partai politik yang menaungi oknum aleg tersebut harus mencopot statusnya sebagai kader karena telah mencoreng citra partai. Kedua, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo wajib memproses secara etik sesuai aturan yang berlaku agar publik percaya bahwa lembaga legislatif masih memiliki wibawa.

“Jika tidak ada tindakan tegas, ini bisa menjadi preseden buruk. Rakyat akan menilai wakil mereka justru melegitimasi perilaku koruptif. Jangan biarkan lembaga terhormat ini tercoreng hanya karena satu orang anggota yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.

Baca juga  ‎Pandangan O.C. Kaligis Mengenai Mantan Presiden RI ke2 HM. Soeharto

PPMPB-G juga mengingatkan bahwa sebagai pejabat publik, setiap aleg terikat dengan sumpah jabatan untuk menjaga kehormatan lembaga legislatif dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, ucapan yang memuat unsur provokatif maupun indikasi pembenaran atas praktik perampokan uang negara adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. (Aan_Panigoro)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.