Tak Pandang Bulu,Polda Sulut Tetapkan Oknum ASN Polda Sulut Dugaan Korupsi 1,3 M

oleh -61 Dilihat

PELOPOR MEDIA – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) kembali menunjukan keseriusan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Sulawesi Utara terlebih pada tubuh Polda Sulut, Jumat (28/11/2025)

Salah satunya Oknum ASN tersebut berinisial C bertugas sebagai bendahara satuan kerja (Bensat) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut

Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, ditemukan kerugian sejak tahun 2019 senilai 1.3 Miliar

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, saat diwawancarai sejumlah awak media di ruang kerjanya mengatakan, Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor selesai melaksanakan pemeriksaan terhadap CSG sebagai tersangka.

“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung dimasukkan ke dalam tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Modus Operandi dan Kerugian Negara dalam Kasus korupsi yang menimpa bendahara internal Polda ini merupakan tunggakan kasus yang Laporan Polisi-nya telah dibuat sejak tahun 2020,” beber Prabowo.

Baca juga  Pembangunan Infrastruktur Desa Motoling Mawale Terus di Lakukan, Sendow : Jaga I Jadi Target Rabat Beton

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, modus yang dilakukan CSG dalam menjalankan aksinya adalah, melakukan pencairan anggaran secara tidak sesuai mekanisme, dan membuat pertanggungjawaban anggaran secara fiktif dan di mark up.

“Anggaran yang seharusnya disalurkan untuk kegiatan lidik-sidik (penyelidikan dan penyidikan) di Polda Sulut tersebut, kenyataannya tidak disampaikan atau tidak disalurkan. Dana tersebut justru digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai angka yang signifikan, yaitu sebesar Rp1,3 miliar,” jelasnya.

Baca juga  Hukum Tua Femmy Ering Bangun Talud Penahan Jalan Jaga II Anggaran Tahun 2025

Tersangka CSG dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

“Kami di Polda Sulut, tidak akan menolerir para pelaku korupsi, bahkan terhadap internal mereka sendiri, seperti kasus ASN yang menjabat bendahara ini.Siapapun yang melakukan pelanggaran tidak pidana korupsi pasti akan kami lakukan penindakan. Penindakan tegas korupsi di internal Kepolisian ini sejalan dengan perintah dan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk pemberantasan korupsi yang sangat merugikan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.