Bolmong – pelopormedia.com|| Kepala desa pusian Selatan Roby Ansik pada beberapa hari yang lalu di laporkan Oleh Ketua BPD Desa Pusian Selatan,Simon Liku Langgi.
Adapun Informasi Tersebut di ketahui dari salah satu Media online yang ada
Namun yang anehnya.pelapor yang yang melaporkan di ketahui adalah ketua BPD di Desa Pusian itu sendiri.
Dalam Pelaporan Terhadap Sangadi Pusian selatan, di laporkan adanya pekerjaan yang tidak di kerjakan,dan juga Dana BUMDES sudah di serah terima kan Tampa pemberitahuan kepada BPD.
Sesuai Laporan adanya Penyalahgunaannya
Tahap 1 terkait pembuatan Lampu Jalan
Dan Pekerjaan Drainase tahap Dua sepanjang 89 meter.
Namun Laporan Tersebut di Banta oleh Ketua TPK Tenny Ratu,Menurut Tenny,pekerjaan Lampu jalan itu bukan tahap 1 tapi tahap 2 Baru di situ saja dia sudah keliru..
Dan untuk Pekerjaan Drainase menurut Tenny laporan BPD di kejaksaan, terkait pekerjaan Drainase sepanjang 89 meter itu sementara dalam pekerjaan, tetapi bukan 89m
Kalau Berdasarkan dengan RAB pekerjaan tersebut hanya 81m bukan 89m..jadi kita curiga kalau Ketua BPD sengaja tidak mendukung program pemerintah.
Bisa dibukti ketua BPD tidak tidak tau program pemerintah desa sendiri yang seharusnya dia ketua BPD itu harus tau semua.. karena semua pekerjaan di bicarakan dan di bahas dengan BPD,
jadi adalah keliru dan tanda tanya kenapa selaku ketua BPD tidak tau hal semacam itu.. ungkap Tenny
Tenny Juga mengatakan pekerjaan waktu yang sudah tidak memungkinkan karena sudah memasuki, menjelang Natal,
Berikut sesuai juga dengan Informasi dari Sangadi, bahwa sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak termasuk pendamping Desa, bahwa boleh di kerjakan di bulan Januari.yang penting pekerjaan bisa di selesaikan.
Sangadi juga mengatakan Pekerjaan Tahap kedua akan sedikit ada kendala di karenakan Anggaran yang akan cairkan sudah mendekati Hari Raya,
Jadi kita rasa laporan ketua BPD kita anggap tidak pas, justru itu akan menjadi
Isu panas bagi masyarakat. Bagi kita itu Berita Hoax bahkan bisa masuk pada pencemaran nama baik,, ucap Tenny..
Seharusnya ketua BPD sesuai dengan tugas pokok dari BPD itu adalah mitra pemerintah.
Karena BPD mulai dari perencanaan sampai pada pekerjaan semua harus di bahas bersama BPD
Setiap kebijakan pemerintah Desa harus bersama-sama dengan BPD,
Apabila Sangadi ada kesalahan sudah seharusnya BPD memberikan teguran.
Karena dalam Desa hanya BPD yang bisa memanggil dan memberikan teguran apabila ada kasalahan.
Kepala Desa saat di Temui awak media juga menjelaskan terkait dengan dana BUMDES,Roby Ansik Mengatakan Dana BUMDES sampai Sekarang masih ada di Rekening BUMDES belum di apa-apa kan mengingat BUMDES Yang sebelumnya banyak Terdapat Masalah.. jadi Saya masih belum melakukan apa” terhadap uang tersebut.masih tersimpan Rapi.di rekening Bahkan banyak aset BUMDES yang Saya simpan agar jangan ada yang rusak, adapun aset BUMDES yang ada berupa Kursi plastik dan Alat Musik Organ..
Berikut Beberapa fungsi BPD adalah:
-Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
-Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
-Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
-Membentuk panitia pemilihan kepala desa
-Memberi pedoman kepada masyarakat tentang bagaimana bersikap sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah
-Menjaga masyarakat agar tetap utuh
-Memberi pedoman kepada masyarakat untuk membuat sistem pengendalian sosial ***
(Ronal P)