DIDUGA LEPASKAN TEMBAKAN DI HALAMAN RUMAH SALAH SATU KANIT POLRES, PENGGUNAAN SENPI OKNUM ANGGOTA POLSEK TUMPAAN DIPERTANYAKAN

by -4 Views

MINSEL, PELOPORMEDIA.COM – Salah satu oknum anggota Polsek Tumpaan berinisial A diduga melakukan tindakan pelanggaran penggunaan senpi/senjata api. hal tersebut terjadi tepatnya 26 Mei 2026 di kediaman salah satu Kanit yang bertugas di Polres Minahasa Selatan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum anggota tersebut diduga mendatangi rumah salah satu Kanit yang berada di kawasan perumahan di wilayah Kecamatan Amurang Timur tepat pukul 01.00 Wita tanpa alasan yang jelas, terduga pelaku kemudian mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke udara sebanyak dua kali tepatnya didepan rumah

Tindakan buang peluru tersebut diduga karena adanya razia penyaluran BBM di beberapa SPBU Minahasa Selatan yang gencar dilakukan oleh pihak Polres Minahasa Selatan akhir-akhir ini, sehingga menimbulkan rasa ketidaksenangan oleh pihak pihak yang diduga turut terlibat terlebih para aparat.

Selain itu informasi yang didapatkan juga dari beberapa anggota Kepolisian, pihak Polres sendiriĀ  sudah melakukan penyitaan senjata api kepada seluruh personil. Herannya oknum anggota Polsek tersebut, justru diduga masih memiliki benda yang seharusnya tidak bisa digunakan dengan sembarangan

Baca juga  Diduga Rusak Sistem Air Persawahan Petani Desa Kema, LSM JARI Kecam Tindakan PLTU 3 Sulut

Aturan penggunaan senjata api (senpi) oleh kepolisian di Indonesia diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 dan Perkap No. 8 Tahun 2009. Senjata api hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir dalam situasi darurat untuk melindungi nyawa manusia dari ancaman kematian atau cedera berat.

Anggota Polri diperbolehkan menembak dalam keadaan khusus jika tindakan lain tidak efektif, seperti:
– Menghadapi ancaman kematian atau luka berat pada petugas maupun masyarakat
– Mencegah terjadinya kejahatan berat (seperti penyanderaan atau perampokan bersenjata).
– Menghadapi pelaku kejahatan yang melarikan diri dan membahayakan nyawa orang lain.

Anggota yang menggunakan senjata api sembarangan dikenakan tiga lapis sanksi: sanksi pidana (melalui UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan KUHP), sanksi kode etik profesi (pemecatan/PTDH), serta sanksi disiplin institusi. Hukuman ini diberikan setelah melalui proses pemeriksaan internal dan peradilan umum.

Baca juga  TOPANG USAHA MASYARAKAT, KABID ESTER MASENGI FASILITASI PELAKU UMKM MOTOLING RAYA BERJUALAN

1. Sanksi PidanaDiterapkan jika penyalahgunaan senjata api mengakibatkan cedera, kerusakan, atau korban jiwa.Pelaku dapat dijerat dengan KUHP (seperti pasal penganiayaan atau pembunuhan) serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga hukuman mati.

2. Sanksi Kode Etik Profesi PolriPelanggaran terhadap prosedur penggunaan senjata api akan diproses melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi.Sanksi terberat dari sidang ini adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

3. Sanksi DisiplinDiatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Peraturan Disiplin Anggota Polri.Berupa penahanan di tempat khusus, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga mutasi yang bersifat demosi (penurunan jabatan).

Hingga berita ini dilayangkan pihak Polres dalam hal ini Kapolres Minahasa Selatan belum dikonfirmasi dengan adanya informasi oknum anggota Polsek tersebut, yang begitu mudah menggunakan senpi tanpa aturan yang seharusnya bahkan masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan tegas sama halnya dengan penindakan pada masyarakat biasa. (MqL)