
MINSEL,PELOPORMEDIA.COM – Aktivitas penambangan galian golongan C yang diduga kuat beroperasi tanpa izin (ilegal) di Desa Tawaang Kompleks Sekolah Pelayaran Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan diduga tak takut aparat, Sabtu (20/6/2026)
Hal tersebut nampak terlihat tiap hari aktivitas terus beroperasi di lokasi menggunakan satu unit alat berat Excavator kecil, matrial tanah dari lokasi diduga diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi tanpa memberikan keuntungan bagi PAD Kabupaten.
Lewat aktivitas tersebut, Jefry masyarakat desa tawaang mengungkapkan, praktek ilegal pengerukan tanah harusnya di tindak aparat, tetapi aparat sendiri seperti di jadikan boneka
” Sampai saat ini aktivitas tersebut lancar-lancar saja tetapi dampak kedepan kita belum rasakan, oknum oknum tersebut seperti tidak menghargai lagi keberadaan aparat di Minahasa Selatan” ujarnya
“Jika dibiarkan, ini bukan hanya merugikan daerah dari sektor pendapatan, tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam keselamatan warga,” tutupnya
Dampak dari aktivitas galian C tanpa izin ini disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Sesuai dengan pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Untuk itu Masyarakat meminta adanya transparansi dan tindakan hukum yang konkret berupa penyegelan lokasi (pemasangan police line) serta penyitaan alat berat yang digunakan di lokasi Tawaang untuk memberikan efek jera kepada oknum nakal yang terlibat. (MqL)
