Woow !!! Program AA/RS Di Abaikan Lagi Oleh Dinas PUPR Kota Manado

oleh -760 Dilihat

M A N A D O – pelopormedia.com – Sangat di sayangkan pembangunan yang selama ini menjadi program unggulan Walikota dan Wakil Wali Kota Manado, tidak semuanya berjalan mulus sesuai dengan keinginan Walikota dan Wakil Walikota Manado.

Pasalnya sudah bertahun-tahun lamanya salah satu ruas jalan yang merupakan jalan pemerintah Kota Manado tepatnya di jalan Pulau Maluku yang sering di lalu lalang kendaraan roda empat dan roda dua dan juga merupakan jalur Mikrolet trayek Sario kampus pasar45 ini sudah sangat – sangat memperhatikan sekali untuk di lalui. (17/03/2023)

Adapun saat pihak media mendatangi lokasi tersebut, memang terlihat jalan tersebut sudah sangat rusak dan sering mengalami kemacetan, bahkan rawan kecelakaan, padahal APBD tahun 2022 yang di kucurkan ke Dinas PUPR terbilang bukan sedikit.

Baca juga  Irjen Pol purn Ronny Sompie Hadir diacara Sarasehan Hari Jadi Humas Polri ke 73

Sesuai sumber pasal 24 dan 273 UU LLAJ berbunyi “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) sehinggah menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak dua belas juta rupiah.

Di samping itu menurut salah satu warga setempat yang tidak mau namanya di sebut menjelaskan kepada pihak media bahwa ” jalan ini dulu lebih parah sehingga saya dan warga disini melakukan kerja bakti dengan bahan seadanya untuk memperbaiki jalan ini, Jadi jalan yang rusak ini Torang cuma ada cor pake semen pasir dan kerikil untuk meminimalisir agar supaya tidak macet lagi, kami juga menunggu respon dari pemerintah agar supaya jalan tersebut di perbaiki, akan tetapi sampai saat ini belum juga di perhatikan oleh pemerintah Kota Manado,” ujar warga

Baca juga  Laporan LSM RAKO Terkait Amdal PT.CBSP, Kejari Tomohon Diduga Tutup Mata

Lebih lanjut saat pihak media mengkonfirmasi terkait jalan tersebut kepada Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui via WhatsApp, tidak di respon sama sekali.
Untuk itu kami meminta pihak, BPK, Kejati, Polda Sulut, turun untuk memeriksa APDB yang di kucurkan oleh Pemerintah Kota Manado kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado karena kuat dugaan anggaran tersebut tidak tepat sasaran sehinggah merugikan Kota Manado. (Ican)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.