Manado,Pelopormedia.com || Ketua Harian DPP Lembaga Swadaya Masyarakat – Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Rolly Wenas didampingi penasehat Marthin Waworuntu lewat press rillis menyebutkan INAKOR telah melaporkan kasus kekurangan volume atas pekerjaan Renovasi Gedung Walikota Tomohon pada Sekretariat Daerah TA 2022 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Laporan pengaduan ini selain dari informasi yang dihimpun didasari juga dari pengembangan analisis data atas temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara.
“Khusus temuan BPK dalam LKPD Kota Tomohon, satu kasus dugaan Tipikor di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, yakni dugaan kekurangan volume atas pekerjaan Renovasi Gedung Kantor Walikota pada Sekretariat Daerah,” tandas Wenas usai keluar dari kantor Kejati Sulut,Rabu (21/6/2023).
Wenas menguraikan, selain adanya ketidaksesuaian spesifikasi terdapat pula puluhan item pekerjaan yang diduga menyimpang dan tidak sesuai ketentuan atas pelaksanaan kegiatan renovasi kantor Walikota tersebut
Diantaranya pada item pekerjaan pembesian, pengecoran, pekerjaan bekisting dan pada elektrikal/ mekanikal, sehingga baik mutu maupun volume dalam kontrak diduga lebih besar dari volume yang terpasang.
“Bahwa berdasarkan fakta dan hasil analisis data, kami menduga telah terjadi persengkongkolan antara Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran, PPK pengawas lapangan, dan pelaksana lapangan/rekanan,ucapnya
Kami menduga sekda sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian secara optimal pada pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, kami juga menduga PPK dan pengawas pelaksanaan tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan bahwa akibat dari minimnya pengawasan yang dibiarkan, mengakibatkan pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak” tambah Wenas
Selanjutnya Wenas menyatakan, berdasarkan fakta dan hasil analisis data dapat dilihat bahwa Sekda, PPK, dan pengawas lapangan disinyalir dengan sengaja telah membiarkan dugaan perbuatan curang yang dilakukan oleh pelaksana.
Menurutnya atas kondisi tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan presiden Nomor 12 tahun 2021 pada pasal 27 ayat 6 yang mengatur bahwa kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b ayat 2 huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan antara lain point b yakni pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan dan syarat-syarat umum kontrak masing-masing pekerjaan yang memuat bahwa pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang,tutup Wenas.
Dari hasil klarifikasi kepada Sekertaris Daerah Kota Tomohon Bapak Edwin Roring terkait pelaporan dugaan korupsi Renovasi Kantor Walikota Tomohon dari LSM INAKOR ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, kepada media Roring mengatakan.
Bahwa terkait dengan pekerjaan Renovasi kantor walikota Tomohon tahun 2022 sekertaris Daerah selaku pengguna anggaran sama sekali tidak pernah melakukan persekongkolan dengan siapa pun/pihak manapun apalagi bersekongkol dengan BPK seperti yang di ucapkan Nara sumber LSM INAKOR
Bahwa terhadap temuan BPK sebagaimana yang dimaksudkan oleh narasumber dari LSM INAKOR sejatinya telah ditindaklanjuti melalui sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah pada bulan mei tahun 2023.Untuk mendapatkan informasi yang tepat dan akurat mengenai hal tersebut ,silahkan menghubungi Inspektur Daerah selaku APIP kota Tomohon.**(ST77/Ican)