INAKOR : Temuan BPK Bisa Di Jadikan Bukti Permulaan Untuk Penegakan Hukum

oleh -853 Dilihat

Manado – Pelopormedia.com || Ketua Harian DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Independen – Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Rolly Wenas dalam press rillisnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulawesi Utara agar responsif atas temuan BPK karena temuan ini dapat dijadikan alat bukti maupun informasi awal yang dimiliki aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum yang dimulai dari tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka

LSM-INAKOR mendesak aparat penegak hukum untuk atensinya atas temuan BPK karena temuan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara serta patut diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi oleh segelintir oknum

“Kami mendorong APH agar melakukan penyelidikan dan penelusuran mendalam untuk suatu proses hukum terhadap adanya kelemahan dalam pertanggungjawaban serta pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan pada pemerintah kota Manado” ucapnya Senin (26/6/2023)

Wenas menambahkan BPK Sulut telah menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah kota Manado Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut,
1. Pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan persampahan / kebersihan tidak tertib yang mengakibatkan Pemerintah Kota Manado kehilangan potensi penerimaan atas retribusi pelayanan persampahan/kebersihan senilai Rp 8.558.925.000,00

Baca juga  Laporan BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana CSR di Kabupaten Sitaro Yang Dipimpin "JO"

2. Kekurangan volume atas 8 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada 4 perangkat daerah yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp.731.168.872,42 dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp.2.700.301.370,95

3. Penyajian nilai penyertaan modal pemerintah kota manado tidak didukung dengan peraturan daerah yang mutakhir yang mengakibatkan nilai investasi pada PDAM Kota Manado dalam neraca per 31 desember 2022 tidak memiliki kekuatan hukum atau dasar hukum yang sah,dengan total nilai sebesar Rp 11.990.395.243, 36

APH dengan kewenangannya bisa melakukan pendalaman menindaklanjuti temuan ini setelah berkoordinasi dengan BPK atau pihak lain seperti meminta keterangan ahli independen lainnya untuk audit investigatif agar tersiapkan bukti lanjut untuk menyelidiki guna mengungkap dugaan tipikornya.

Dalam penilaiannya penyimpangan ini tidak bisa dianggap hal biasa dan wajar hal ini dikarenakan jumlah yang jadi temuan BPK sangatlah besar dan yang paling merasa dirugikan adalah masyarakat Manado itu sendiri jika pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan maupun perencanaan maka atas capainnya pantas di apresiasi.

Baca juga  Disoroti Anggota DPR RI Martin Daniel Tumbelaka, Polda Sultra Beri Penjelasan Soal Kematian Warga Sulut di Kendari

“Asas praduga tak bersalah baiknya di kedepankan APH untuk mengejar perbuatan yang sengaja membiarkan perbuatan curang terjadi, jika itu memang ada”

Bukan hanya PA, KPAnya tapi juga para rekanan, pihak-pihak lain yang terlibat termasuk manajemen BUMD terkait dalam permasalahan temuan BPK Sulut ini.

Makanya harus ada peran APH untuk penyelidikan penelusuran mendalam jika memungkinkan pemenuhan unsur sudah terpenuhi naikkan saja ke tingkat penyidikan dan memanggil semua pihak-pihak terkait biar mereka bertanggung jawab, tegas Wenas,
pengiat anti korupsi tulen yang pernah menang pra peradilan atas salah satu kasus korupsi di sulawesi Utara

Walikota Manado Andrei Angouw saat di konfirmasi terkait hal ini melalui whats app di nomor 0811 430 XXX dan 0818 0826 XXXX tidak merespon.(tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.