Sulawesi Utara,Pelopormedia.com || Pada tahun 2021,pemprov Sulut melalui dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah mengganggarkan Belanja Modal sebesar Rp.727.661.062.823.00 dan merealisasikan sebesar Rp.552.401.992.237.00 atau 75.91%
Berdasarkan hasil uji petik Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan atas realisasi Belanja Modal pada Dinas PUPR Sulut terdapat empat paket pekerjaan yang tidak dapat di selesaikan tepat waktu seperti yang tertuang dalam kontrak dan belum dikenakan denda keterlambatan
Ke 4 paket pekerjaan tersebut adalah:
1.Pembangunan Drainase Jalan
Ir.Soekarno (PEN)
2.Pembangunan Jembatan Rona
CS Ruas Jalan Tanawangko-
Kumu-Popontolen (PEN)
3.Pembangunan Jembatan Rap-
Rap Ruas Jalan Tanawangko-
Kumu-Popontolen (PEN)
4.Peningkatan Ruas Jalan
Tanahwangko-Kumu-Popontolen
Seksi 2 (PEN)
Dengan jumlah denda yang belum dikenakan sebesar Rp.1.366.987.271
Menanggapi temuan BPK RI atas denda yang belum dikenakan Ketua Wilayah Sulut LSM INAKOR Rolly Wenas memberikan penjelasan bahwa terkait denda yang belum dikenakan masuk dalam kategori kerugian negara dasar hukumnya adalah Undang Undang no.1 tahun 2004 pasal 1 ayat (22) tentang perbendaharaan negara serta Undang Undang no.15 tahun 2006 pasal 1 ayat (15) tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Selanjutnya temuan BPK atas denda yang belum dikenakan jika tidak diselesaikan sesuai dengan rekomendasi BPK maka akan diteruskan ke penyidik untuk diselidiki unsur pidananya karena itu merupakan cikal bakal adanya Tindak Pidana Korupsi dengan kategori kerugian negara,jelasnya Rabu (19/7/2023). ** (ST77)