Manado – pelopormedia.com – Pada Selasa, 24 Oktober 2023, masyarakat Tongkaina Bahowo dan Dewan Pengurus Daerah Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara (BARMAS) menyelenggarakan aksi demo damai yang megah di Mapolresta Kota Manado, Sulawesi Utara. Aksi ini bertujuan untuk mengungkapkan sejumlah tuntutan yang sangat penting bagi masyarakat setempat.
Aksi damai yang diikuti oleh ribuan orang ini mengajukan sejumlah tuntutan yang relevan untuk penguatan keadilan hukum dan perlindungan hak-hak warga. Tuntutan tersebut antara lain :
Menegakkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1956 : Masyarakat mendesak agar aturan ini ditegakkan dengan kuat.
Menghentikan Upaya Kriminalisasi : Masyarakat menolak keras upaya kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh oknum Polresta Manado terhadap warga setempat.
Menerapkan Azas Praduga Tidak Bersalah : Tuntutan agar hukum memberikan asas praduga tidak bersalah dalam penanganan kasus.
Netralisasi dalam Penanganan Kasus Tanah di Tongkaina Bahowo: Penyelesaian adil terhadap kasus tanah di wilayah ini.
Penangkapan dan Pengadilan Mafia Tanah dan Mafia Hukum: Masyarakat menuntut tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat dalam praktik-praktik ilegal terkait tanah dan hukum.
Aksi ini juga menyoroti beberapa isu penting terkait hukum di Indonesia, termasuk :
Peran Utama Hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia : Hukum harus menjadi panglima dalam negara ini.
Kepastian Hukum : Hukum tidak boleh tumpul ke atas tetapi harus tajam ke bawah.
Hukum Negara Bukan Hukum Intervensi Kepentingan : Hukum negara harus berfokus pada kepentingan masyarakat, bukan intervensi kepentingan.
Penegakan Hukum Terhadap Mafia Tanah dan Mafia Hukum : Penangkapan dan pengadilan harus menjadi langkah-langkah konkret dalam menangani mafia tanah dan mafia hukum.
Penuntutan Terhadap Aktor Intelektual di Balik Kriminalisasi Masyarakat : Tuntutan untuk menangkap dan mengadili aktor intelektual yang terlibik bermain peran dalam kriminalisasi masyarakat.
Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat di Wilayah Hukum Polresta Manado : Masyarakat menekankan perlunya menghentikan segala upaya kriminalisasi yang melukai hak-hak warga.
Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah : Asas praduga tak bersalah harus menjadi dasar dalam penegakan hukum di wilayah Polresta Manado.
Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 : Masyarakat mendesak agar peraturan ini diterapkan dengan konsisten.
Penyelidikan Pelanggaran Hukum Berdasarkan Fakta di Lapangan: Tuntutan untuk mengungkap pelanggaran hukum yang terjadi berdasarkan fakta di lapangan.
Penyelesaian Perkara Pidana atas Nama Chili Lanes dan Michael Mangowal : Meminta penyelesaian yang adil dalam kasus-kasus ini.
Aksi demo ini menunjukkan keinginan kuat masyarakat untuk mencapai keadilan hukum dan melindungi hak-hak mereka. Para peserta aksi bersatu dalam tujuan mereka untuk memastikan bahwa hukum di negara ini bekerja untuk kepentingan rakyat dan melindungi hak-hak asasi mereka. Mereka berharap agar pemerintah dan lembaga terkait mendengar dan merespons tuntutan mereka untuk keadilan hukum.**(IC)