Manado – pelopormedia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado telah mengeluarkan surat imbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang bertujuan untuk menekankan pentingnya mematuhi aturan kampanye yang berlaku. Surat imbauan ini dikeluarkan dengan nomor 585/PM.00.01/K.SA-14/10/2023 dan memiliki sifat yang penting.
Dalam surat imbauan ini, Bawaslu Kota Manado merujuk kepada dasar hukum yang meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan-peraturan lainnya yang menjadi dasar hukum termasuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Imbauan Bawaslu Kota Manado mengacu pada Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pasal ini mengatur beberapa hal penting terkait kampanye pemilihan umum :
1. Partai Politik Peserta Pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye pemilu.
2. Metode yang digunakan untuk sosialisasi dan pendidikan politik meliputi pemasangan bendera partai dan pertemuan terbatas, dengan pemberitahuan kepada lembaga terkait.
3. Dilarang melakukan unsur ajakan dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik.
4. Dilarang mengungkapkan citra diri partai dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, atau media sosial di luar masa kampanye.
Melalui surat ini, Bawaslu Kota Manado mengimbau partai politik untuk menurunkan atau mencabut alat peraga kampanye yang melanggar aturan dan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Bawaslu juga menegaskan pentingnya tidak memposting atau memasang alat peraga kampanye di media sosial sebelum masa kampanye resmi dimulai.
Surat imbauan ini juga ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sebagai laporan, serta diarsipkan untuk kepentingan berikutnya.
Pesan dari Bawaslu Kota Manado melalui surat imbauan ini menggarisbawahi pentingnya menjaga kesetaraan dan fair play dalam pelaksanaan pemilihan umum dan memastikan bahwa aturan kampanye diikuti dengan seksama oleh semua partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu Tahun 2024.**(IC)