Boltim, Sulawesi Utara – pelopormedia.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Wilayah Sulawesi Utara telah mengungkap temuan signifikan terkait dengan pekerjaan belanja modal yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPRKPP) di wilayah ini. Hasil pemeriksaan uji petik BPK RI mengindikasikan adanya kelebihan bayar pada 10 paket pekerjaan senilai Rp. 551.289.890,74.
BPK RI Wilayah Sulawesi Utara telah mengidentifikasi setiap paket pekerjaan yang terkena dampak dari kelebihan bayar ini :
1. Peningkatan SPAM IKK Tutuyan: Ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp. 8.319.162,29 yang dikerjakan oleh CV. KK.
2. Pembangunan Jalan Tutuyan – Pasar Tutuyan: Terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 74.966.947,42 yang dikerjakan oleh CV. BAB.
3. Peningkatan Jalan Tutuyan – Togulu: Kelebihan bayar senilai Rp. 40.295.223,72 ditemukan pada paket ini yang dikerjakan oleh CV. TKP.
4. Peningkatan Jalan Tutuyan – Inalom (DAK): Temuan mencatat potensi kelebihan bayar sebesar Rp. 151.830.227,93 yang dikerjakan oleh CV. BS.
5. Peningkatan Jalan IKK Modayag: Kelebihan bayar senilai Rp. 39.531.369,04 ditemukan pada pekerjaan ini yang dikerjakan oleh CV. TK.
6. Peningkatan Jalan Desa Tangataon: Ditemukan potensi kelebihan bayar sebesar Rp. 87.570.459,65 yang dikerjakan oleh CV. BS.
7. Peningkatan Jalan Perkebunan Kopi Damatolan: Temuan mencatat potensi kelebihan bayar sebesar Rp. 97.620.020,29 pada pekerjaan ini yang dikerjakan oleh CV. BS.
8. Pemeliharaan Berkala Jalan Desa Jiko Molobog: Terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 3.217.940,21 pada pekerjaan ini yang dikerjakan oleh CV. JB.
9. Pembangunan Rumah Dinas Bupati: Ditemukan potensi kelebihan bayar sebesar Rp. 38.837.927,86 pada pekerjaan ini yang dikerjakan oleh CV. GS.
10. Uprating IPA Kapasitas 15 Liter/Detik SPAM Desa Nuangan: Temuan mencatat potensi kelebihan bayar sebesar Rp. 9.100.612,33 pada pekerjaan ini yang dikerjakan oleh CV. BDK.
Total nilai kelebihan bayar mencapai Rp. 166.330.642,68, sedangkan jumlah nilai potensi kelebihan bayar mencapai Rp. 384.959.248,06.
Temuan ini menciptakan peluang bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Utara untuk melakukan tindakan lanjutan terhadap dugaan pelanggaran keuangan negara. Diperlukan tindakan tegas untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana publik, serta menjaga integritas dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di daerah ini.
Kepala Dinas PUPRPRKPP Boltim telah mengonfirmasi bahwa 80% dari temuan tersebut sudah ditindaklanjuti. Namun, penting bagi Kejati Sulawesi Utara untuk memeriksa lebih lanjut dan memastikan tindakan hukum sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam penggunaan dana publik serta proyek-proyek pembangunan di daerah tersebut. Warga Sulawesi Utara dan masyarakat luas berharap agar tindakan hukum yang sesuai dilakukan untuk mengatasi temuan ini dan menjaga keuangan negara yang bersih.**(ic)