Manado – pelopormedia.com – Pada Neraca per 31 Desember 2022, Pemerintah Kota Manado menyajikan Investasi Jangka Panjang pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mencapai Rp233.825.572.347,57, menunjukkan pertumbuhan dibandingkan dengan Rp221.493.331.903,00 pada tahun sebelumnya. Namun, permasalahan terkait penyertaan modal Pemerintah Kota Manado pada PDAM Kota Manado menjadi sorotan utama.
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado pada PDAM Kota Manado pada tahun 2022 mencapai Rp69.363.574.811,00. Meskipun angka ini sesuai dengan laporan keuangan PDAM per 31 Desember 2022, terdapat permasalahan mendasar terkait dasar hukum dan status Penyertaan Modal ini.
Salah satu permasalahan utama adalah bahwa penyajian nilai Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado pada PDAM tidak didukung oleh peraturan daerah yang mutakhir. Hal ini mengakibatkan kelemahan dalam penyajian investasi permanen pada PDAM, yang seharusnya memiliki dasar hukum yang sah.
Dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terungkap bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado pada PDAM Kota Manado tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Manado memang ada, tetapi jumlah Penyertaan Modal pada PDAM pada tahun 2016 s.d. 2020 telah ditetapkan senilai Rp120.000.000.000,00, sedangkan realisasi mencapai Rp174.023.446.701,00, menciptakan selisih yang belum ditetapkan statusnya.
Permasalahan lainnya adalah kurangnya koordinasi antara berbagai instansi terkait, seperti Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Dinas PUPR, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Direktur PDAM Kota Manado terkait serah terima aset dari dan/atau kepada PDAM Kota Manado. Hal ini menciptakan ketidakpastian terkait status Penyertaan Modal.
BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kota Manado segera mengatasi permasalahan ini dengan langkah-langkah konkret. Salah satunya adalah menyusun rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal sampai dengan penetapan peraturan daerah yang mengatur dengan jelas dan tegas tentang Penyertaan Modal pada PDAM Kota Manado. Langkah ini akan memberikan dasar hukum yang kuat dan menjaga kejelasan status investasi jangka panjang Pemerintah Kota Manado.
Permasalahan ini menunjukkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan hukum dalam pengelolaan investasi jangka panjang oleh pemerintah daerah. Upaya untuk mengatasi permasalahan ini menjadi langkah kritis dalam memastikan dana publik digunakan secara efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pemerintah Kota Manado harus segera bertindak untuk menjawab permasalahan ini dan memberikan kepastian hukum terkait Penyertaan Modal pada PDAM Kota Manado.**(red)