Manado Pelopormedia.com || Ada Apa dengan Disperindag dan Kejaksaan Negeri kota Manado,Honorarium pendampingan/penyuluhan harian pengawasan tim kejaksaan pada pasar Tematik serta IKM capai ratusan Juta tetapi tetap saja menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) sebesar Rp.99.737.500.00
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI tahun 2022 ditemukan adanya pembayaran Honorarium Penyuluhan atau pendampingan tidak sesuai Standar Harga Satuan Regional senilai Rp.99.737.500 yang di bayarkan kepada Aparatur Sipil Negara
Penyuluhan dan Pendampingan yang dilakukan Kejaksaan Negari Manado terhadap proyek IKM Malalayang dan pasar Tematik terindikasi mubazir dan diduga hanya sebuah skenario yang dimainkan oleh kepala Disperindag dan oknum dalam institusi Kejaksaan Negeri Manado ini di buktikan dengan adanya temuan BPK RI
Pada kedua pekerjaan tersebut,terlebih pada pekerjaan pasar Tematik yang nilai temuannya mencapai miliaran rupiah serta unsur melawan hukum yang menjurus ke Tindak Pidana Korupsi secara kasat mata terlihat dalam pekerjaan pasar Tematik
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Kepala Disperindag memegang peranan penting dalam mengelola keuangan dalam kasus ini terlihat bahwa Hendrik Waroka sebagai kepala Disperindag diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk menciptakan peluang secara bersama sama memperkaya diri sendiri dan kelompoknya
Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Institusi Kepolisian Daerah Sulut harus Pro aktif menyelidiki unsur melawan hukum yang diduga telah terjadi pada pembayaran honorarium karena temuan BPK merupakan dasar sebagai pintu masuk untuk melakukan pengembangan penyelidikan.
Konfirmasi yang dilakukan kepada Hendrik Waroka kepala Disperindag kota Manado melalui pesan whats app terkait pemberitaan di nomor 0813 4028 XXXX hingga berita ini tayang tidak merespon.**(St)