Kontroversi Penunjukan Sepihak Dekan di Unsrat: Kemenangan Dr. Theresia Kaunang Goyang Kredibilitas Rektor!

oleh -647 Dilihat

Sulut – pelopormedia.com – Institusi pendidikan tinggi di Indonesia, Universitas Sam Ratulangi Manado (Unsrat), tengah dihebohkan oleh sengketa hukum yang melibatkan Rektor, Prof Dr Ir Berty Sompie MEng, dan Dekan Fakultas Kedokteran, Prof Dr dr Nova Kapantow DAN MSc SpGK.

Kisah ini dimulai ketika Berty Sompie dengan nekatnya menunjuk Nova Kapantow sebagai Dekan tanpa melibatkan mekanisme pemungutan suara, hanya melalui aklamasi. Ternyata, keputusan kontroversial ini menuai resistensi dari internal Fakultas Kedokteran Unsrat. Bahkan, beberapa bulan setelah pengangkatan, terungkap bahwa Nova Kapantow telah melanggar statuta universitas.

Dr. Theresia Kaunang, seorang Dosen Fakultas Kedokteran Unsrat yang tidak tinggal diam. Dengan langkah tegas, dia melaporkan pelanggaran tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado. Dan pada 28 November 2023, PTUN Manado memberikan keputusan mengejutkan dengan membatalkan surat keputusan Rektor terkait pengangkatan Nova Kapantow.

Baca juga  Kisruh di FK Unsrat: Pendidikan PPDS diduga Bermasalah, Mahasiswa Terancam Gagal Kompeten

Dr. Theresia, yang terharu dan bersyukur, menyatakan bahwa tuntutan hukumnya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menjaga kredibilitas dan integritas institusi. Dia menekankan bahwa institusi yang beroperasi sesuai aturan memberikan contoh positif bagi mahasiswa.

Para alumni, awalnya merasa miris melihat kondisi ini, kini merasa lega. Mereka percaya bahwa pemangku kepentingan yang gigih mempertahankan kredibilitas institusi akan menjadikan Unsrat sebagai barometer pendidikan di Sulut.

Fakultas Kedokteran Unsrat, sebagai fakultas terbaik di universitas tersebut, menjadi kebanggaan tersendiri bagi almamater. Para alumni kini merasa yakin untuk menyuarakan nama fakultas mereka di tingkat nasional dan internasional, karena kredibilitas dan integritas tetap terjaga.

Baca juga  Prahara Pelantikan Dokter Fakultas Kedokteran Unsrat Disorot, Dekan Diduga Langgar Putusan Hukum

Dr. Theresia juga memberikan pesan penting, bahwa jabatan adalah hasil dari usaha dan kerja keras sesuai aturan. Dia menegaskan agar mencari jabatan bukan dengan cara-cara yang meragukan atau menggunakan ilmu cocoklogi. Sebuah catatan bijak untuk semua pihak yang terlibat dalam dunia akademis.

Putusan PTUN Manado juga memerintahkan Rektor Berty Sompie untuk mencabut surat keputusannya dan memberikan hukuman berupa pembayaran biaya perkara sejumlah 483.500 rupiah. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari drama hukum yang mengguncang Unsrat ini.”

**(red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.