Manado – Pelopormedia.com || Beberapa Ormas dan LSM secara lisan meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan Audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap proyek APBN Kementerian Hukum dan HAM,Pengadaan Pembangunan Gedung Teknis,Drainase dan Pematangan Lahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado,tepatnya di RUPBASAN Klas 1 Manado,Sulawesi Utara
Proyek berbandrol Rp.15.021.170.989 dengan No.Kontrak W 25.PAS.PAS.1.PB.02.01-73 tanggal 31 Juli 2023 yang dikerjakan oleh PT.Penta Cahaya Abadi dan Konsultan CV.Griya Loka diduga bermasalah
Koordinator Investigasi Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI P) Meidy Tendean kepada media mengatakan dalam waktu dekat ini akan menyurat resmi kepada BPK RI terkait permohonan dilakukannya Audit PDTT terhadap proyek tersebut
Sebab dari investigasi kami serta hasil wawancara dengan Nara sumber sekaligus saksi dilapangan menyebutkan bahwa ada kejanggalan baik secara teknis maupun administrasi dalam pelaksanaan proyek tersebut, ucap Tendean
Terpisah Ketua Divisi Pengawasan dan Investigasi Ormas Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara,Deddy Loing menjelaskan, diduga ada unsur melawan hukum terkait pelaksanaan pekerjaan yang pertama terkait teknis pekerjaan yaitu pelaksanaan pekerjaan yang sudah melewati waktu bahkan pemberian kesempatan sesuai Undang Undang dan Perpres selama 50 hari sudah berakhir namun pekerjaan belum selesai
Pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau apa yang isyaratkan dalam perjanjian karena saat turun lapangan kami menemukan tidak ada pondasi di antara gedung, hanya di buatkan Slop, kemudian pasangan batu pada pekerjaan drainase di tenggarai asal jadi,bahkan untuk pemakaian air di curi dengan cara mencangkok pada pipa PDAM
Yang kedua adalah Administrasi pekerjaan,menurut keterangan saksi pada bulan Desember tahun 2023 telah terjadi pembayaran sebesar 80% padahal bobot kerja diduga hanya 70% dan hal ini di akui oleh Kakanwil Kemenkumham Ronald Tambuwun saat kami wawancarai lewat sambungan telepon bahwa “pada bulan Desember sudah dibayarkan 80% sebutnya”
Saksi juga menyebutkan permohonan pencairan 100% sedang diusahakan oleh pihak kontraktor walaupun progres pekerjaan hingga akhir Januari 2024 diduga baru mencapai 80% dan beberapa hari yang lalu saat kami berkunjung terlihat ada Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan namun saat itu PPK bapak Troy menghalang halangi kami untuk masuk
Secara kualitas dan kuantitas pelaksanaan pekerjaan tersebut dipertanyakan, sehingga dugaan kekurangan volume yang dapat menimbulkan kerugian negara sangat mungkin terjadi pada pelaksanaan pekerjaan tersebut dan APH harus responsif jika ada pemberitaan seperti ini, kami akan segera mengambil langkah hukum,melaporkan secara resmi terkait pekerjaan tersebut,jelas Loing,minggu (28/1/2024)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Radi Setiawan saat di konfirmasi terkait proyek tersebut lewat sambungan telepon dan chatingan What’s app di nomor 0823 6802 xxxx tidak merespon bahkan nomor telpon awak media di blokir.**( tim)