Manado – Pelopor media.com || Proyek Peningkatan Jalan Kecamatan Ratahan dengan anggaran APBD Minahasa Tenggara,Sulawesi Utara senilai Rp.5.640.943.723.00 yang dikerjakan oleh PT.Gema KRISINDO bakal dilaporkan resmi oleh Lembaga Komando Investigasi Nasional Profesional Jaringan Mitra Negara (KIN PROJAMIN) karena di duga Korupsi
Pengurus daerah Sulawesi Utara ketua Lembaga KIN PROJAMIN Hardy Semboeng SH.menyebutkan bahwa proyek Peningkatan Jalan Kecamatan Ratahan merupakan proyek gagal dinas PUPR Minahasa Tenggara karena sejak perjanjian kontrak dan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) di tanda tangani hingga waktu pelaksanaan berakhir tidak ada pelaksanaan kegiatan (tidak dikerjakan)
Dari informasi dan data yang kami temukan dalam kegiatan tersebut telah dilakukan pencairan uang muka sebesar 30% namun bobot pekerjaan yang kami lihat dilapangan 0% terinformasi pihak PPK dinas PUPR Cinthia Kromo ST.telah memutuskan kontrak dan mengklaim jaminan asuransi,namun diduga PT.Gema Krisindo belum dimasukan dalam daftar hitam (black list)
Adanya Niat (Manstrea) yang dimulai dari proses tender hingga pelaksanaan kegiatan untuk melakukan tindakan melawan hukum jelas terlihat dilakukan oleh PT.Gema Krisindo karena dari penelusuran kami Owner PT.Gema Krisindo yang juga sebagai Owner PT.Samarot Tri Putra pada proyek APBD Minahasa Selatan dinas PUPR tahun 2023 telah melakukan hal yang sama yaitu pada pekerjaan Peningkatan Jalan Belang – Morea dengan modus mengambil uang muka saja
Berdasarkan Informasi serta data dan fakta dilapangan maka dalam waktu dekat kami akan melaporkan secara resmi proyek Peningkatan Jalan Kecamatan Ratahan karena sebelumnya kami juga sudah melaporkan dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Belang – Morea, jelas Semboeng,Senin (29/1/2024)
Konfirmasi yang dilakukan kepada PPK Cinthia Kromo ST.melalui sambungan telpon menjelaskan bahwa untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Kecamatan Ratahan sudah di putus kontrak dan asuransinya sudah di klaim,jawabnya singkat.**(tim/7)