Sulawesi Utara,Pelopormedia.com ||Sejumlah dugaan kejanggalan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi (APBDP) Sulawesi Utara tahun 2020 selama masa pandemi COVID-19 telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat. Investigasi yang mendalam atas hal ini menunjukkan adanya beberapa aspek yang perlu diperhatikan dari sudut pandang hukum.
Seperti transparansi dan akuntabilitas,menurut undang-undang pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjalankan anggaran dengan transparan dan akuntabel. Hal ini termasuk memberikan laporan yang jelas tentang penggunaan dana publik, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi COVID-19. Namun, beberapa laporan menunjukkan ketidakjelasan dalam alokasi dan penggunaan dana yang memicu kecurigaan.
Terkait hal itu ketua harian INAKOR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan tugasnya untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik. BPK memiliki kewajiban untuk melakukan audit investigatif yang teliti dan independen terhadap pengelolaan anggaran daerah. Dalam konteks dugaan kejanggalan realisasi anggaran Refocusing di Sulawesi Utara, kehadiran BPK dapat di jadikan pintu masuk APH baik KPK,POLRI dan Kejaksaan untuk melakukan langkah penelusuran,penyelidikan dalam memastikan realisasi anggaran Refocusing ini sudah sesuai Juknis,ketentuan dan perundang undangan yang berlaku,ujar Wenas
Apabila terbukti adanya pelanggaran hukum mengarah tindak pidana atas penggunaan anggaran Refocusing Sulawesi Utara tahun 2020 untuk suatu kepastian hukum masyarakat Sulut mengharapkan APH melakukan langkah tegas sesuai kewenangan yang ada berdasarkan undang undang yang berlaku lakukan tindakan proses hukum lanjut hingga tahap persidangan
Karena tujuan utama dari sistem hukum adalah melindungi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, dalam menanggapi dugaan kejanggalan penggunaan APBDP Sulawesi Utara tahun 2020, langkah-langkah hukum harus diambil dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh,Jelas Wenas menambahkan
Dugaan kejanggalan dalam penggunaan APBDP Sulawesi Utara tahun 2020 selama pandemi COVID-19 memerlukan peninjauan hukum yang seksama. Kewajiban transparansi dan akuntabilitas, tanggung jawab BPK, implikasi hukum atas pelanggaran, dan perlindungan kepentingan masyarakat menjadi fokus utama dalam menangani masalah ini secara hukum.
Dengan demikian, kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat untuk memastikan penegakan keadilan dan kepentingan publik yang diwakili oleh dana publik tersebut.tutup Wenas,Sabtu (23/3/2024).**(tim)