Kinerja Rektor Unsrat Sudah Prosedural, Kepemimpinannya Juga Penetapan Dekan Memenuhi Aspek Managerial

oleh -2923 Dilihat

Sulut – pelopormedia.com – Menurut DR.Max Egetan dosen Ilmu Politik Fisip Universitas Samratulangi, Upaya untuk mendesak Rektor Unsrat yang mulia Prof.Dr. Berti Sompie untuk mundur sangat tidak relevan dan terlalu tendensius. Karena hampir 1 tahun lebih beliau memimpin Unsrat banyak perubahan dan perbaikan yang dilakukannya.

Beliau orang hebat dan ahli dibidangnya yang sudah teruji kemampuan dalam aspek manajerial bukan cuma di Unsrat tapi Perguruan Tinggi lainnya sebagai Rektor.

Berbeda dengan Rektor sebelumnya, Prof Berty dalam perilaku sangat dekat dengan para dosen dan mahasiswa, lebih familiar dan sangat demoktatis.

Dengan dibantu oleh orang orang hebat di sampingnya seperti Prof .Ralf Kairupan, Dr.Rafli Pinasang dan Jance Tengko, SH M.Ken.

Sebagai pengamat politik hukum Unsrat ; Pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sam Ratulangi tanggal 19 Desember, 2023 telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, didasarkan pada Statuta Unsrat Permenristekdikti No. 44 Tahun 2018, Pasal 47, 48, 49, 50, dan 51.

Kemudian pemilihan Prof. Dr.dr. Nova Kapantow.,DAN.,MSc.,Sp.GK sebagai dekan fakultas Kedokteran sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan perpanjangan masa jabatan wakil Rektor juga sudah sesuai ketentuan.

Tentang berita pelopormedia.com tanggal 25 Maret 2024 menyatakan ; ” Rektor Unsrat Di Desak Untuk Mundur Karena Ketidakmampuan Managerial ” hal ini tidak tidak benar, sebab pemilihan dekan Fakultas Kedokteran Unsrat yang telah dilakukan menurut Statuta Unsrat dan sementara berproses di kasasi

Sesuai ketentuan kita tunggu aja putusan MA, tidak boleh membohongi publik seakan-akan sudah Putusan PTUN ” Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (incracht van giwijsde), padahal belum karena masih ada upaya hukum kasasi.

Dr. Max Egeten pakar politik pemerintahan dan hukum, menguatkan bahwa sepanjang belum ada putusan MA keputusan Rektor Unsrat mengangkat Dekan Kedokteran sah menurut hukum, bukan hanya sampai disitu apabila putusan MA memenangkan pihak penggugat, Rektor masih lagi mempunyai upaya hukum luar biasa yaitu Rektor dapat mengajukan lagi PK (peninjauan kembali), apabila Kasasi ditolak MA.

Dr Max Egetan menambahkan bahwa mengutip Pasal 42 ayat 2 huruf d ; Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, dan seterusnya ……berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan wakil rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Pascasarjana, dan seterusnya …..isi pasal ini telah dipertegas oleh pihak yang berwenang yaitu :

Baca juga  Pembangunan 287 Unit RISHA untuk Pengungsi Gunung Ruang Sitaro Terkendala Teknis, Tapi Tetap Berjalan

Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor: 16244/A.A3/TP/00.02/2022, tertanggal 8 Maret 2022 Perihal Penafsiran Batas Usia dalam peroses pemilihan Pimpinan Perguruan Tinggi telah menyebutkan bahwa Batas Usia Paling Tinggi 60 Tahun mengandung makna belum memasuki 61 Tahun,.

Putusan hukum (yurisprudensi) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI Nomor 107/TUN/2006 yang kemudian memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau persuasive dan dapat menjadikan rujukan dalam penafsiran batas usia, ;

-Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi,
Nomor: 16244/A.A3/TP/00.02/2022, tertanggal 8 Maret 2022 Perihal Penafsiran Batas Usia dalam peroses pemilihan Pimpinan Perguruan Tinggi sudah digunakan kepada Calon Rektor Universitas Sam Ratulangi a.n. Prof dr. Vennetia Ryckerens Danes, M.Sc, Ph.D dan Prof. Dr.Ir . Fabian Johanis Manoppo, M.Agr pada pemilihan Rektor Universitas Sam Ratulangi Periode 2022-2024;

Bahwa dari semunya ini jelas pengertian batas usia berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor: 16244/A.A3/TP/00.02/2022, tertanggal 8 Maret 2022 Perihal Penafsiran Batas Usia paling tinggi 60 dapat dimaknai belum 61 tahun, kemuadian Putusan hukum Mahkamah Agung RI Nomor 107/TUN/2006, sudah keputusan tetap disebutkan batas usia 57 tahun dapat dimaknai belum 58 tahun. Fakta lain lagi saat pemilihan Rektor Unsrat Periode 2022-2024, a.n. Prof dr. Vennetia Ryckerens Danes, M.Sc, Ph.D dan Prof. Dr.Ir .

Fabian Johanis Manoppo, M.Agr, usia sudah melewati 60 tahun, namun diterima oleh panitia pemilihan rektor ini artinya pengertian batas usia itu misalnya paling tinggi 60 tahun, atau paling tinggi 61 tahun itu bukan berarti diartikan 60 tahun titik atau 61 titik harus dimaknai 60 tahun dimaknai belum berumr 61, dan umur 61 tahun dimaknai belum berunur 62 tahun begitu juga sterusnya.

Kami juga memberikan masukkan kepada Rektor bahwa Pasal 41 Peraturan Kemenristekdikti No. 44 Thaun 2018 tentang Statuta Unsrat Dosen itu dapat diberikan tugas Tambahan, misalnya tugas tambahan Rektor, wakil rektor, dekan dan sterusnya, disebutkan dalam Peraturan Rektor Nomor 2 dalam pasal 56 ayat (1) disebutkan Rektor dapat melakukan perpanjangan jabatan dalam keadaan tertentu sampai dilantiknya pimpinan yang baru. perubahan organisasi, masa jabatan berakhir faktor lainnya.

Baca juga  Potensi Mafia Tanah Terungkap di Likupang Timur, Melibatkan Aparat Desa dalam Alih Fungsi Hutan Mangrove

Ketentuan ini memang Tidak Jelas berapa lamanya waktu perpanjangan masa jabatan tugas tambahan, akan tetapi Pasal 13 ayat 1 Peraturan Meneteri Riset, tehnologi dan Pendidikan Tinggi RI No. 19 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin PTN disebutkan dalam hal masa jabatan pimpinan PTN berakhir dan Pimpinan PTN yang baru belum terpilih, Menteri dapat menetapkan perpanjangan masa jabatan Pimpinan PTN untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Artinya ini sangat jelas hanya 1 (satu) tahun tidak boleh lewat 1 (satu) tahun.

Apakah ketentuan ini dapat diterapkan pada perpanjangan masa jabatan Wakil Rektor?, saya berpendapat menurut politik hukum dapat diterapkan, karena ada asas hukum “lex superior derogate legi infiori”, dikuatkan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal 7 (hirarki peraturan perundang-undangan derajat tertinggi UUD 1945 seterusnya. Begitu juga Surat Edaran BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, No.1/SE/I/2021 Tentang Kewenagan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian dalam angka 3 huruf b 1, 2,3,4, dan 5 disebutkan apabila terjadi kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau tetap dan menjamin kelancaran pelaksanaan.

Tugas pejabat pemerintah diatasnya agar menunjuk pejabat lain dilingkungannya sebagai PLT (pelaksana Tugas), dan tidak boleh megambil keputusan strategis, dan huruf b angka 6, PNS yang ditunjuk PLT tidak perlu dilantik, pada huruf b angka 11, kepada PNS yang ditunjuk PLT paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (bulan) ;

Berdasarkan ketentuan hukum yang tersebut diatas dapat dipertimbangkan oleh Rektor karena perpanjangan masa jabatan hanya 1 (satu) tahun tidak boleh melewati 1 (satu) tahun, apalagi dengan adanya jelas Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara, No.1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, secara hukum mengikat untuk jabatan dalam lingkungan perguruan tinggi negeri karena sama-sama adalah ASN hanya 3 bulan boleh perpanjangan PLH,PLT 3 bulan tidak boleh lebih.Jelas Egetan.
**(red)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.