Temuan BPK Atas Pembayaran Honorarium THL TA 2023: Pemkab Minsel Terperangkap dalam Kasus Korupsi?

by -2662 Views

Minsel – pelopormedia.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan di bawah kepemimpinan Frangky Donny Wongkar kembali menjadi sorotan publik setelah terkuaknya pembayaran honorarium Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini menyoroti potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik yang menimpa dua perangkat daerah di Kabupaten Minahasa Selatan.

Menurut hasil pemeriksaan BPK wilayah Sulawesi Utara, pembayaran honorarium THL oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tidak sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK.

Baca juga  Puskesmas Motoling Timur Senilai 5 Miliar Tak Kunjung Digunakan, Sejumlah Kejanggalan Ditemukan Pada Lokasi

Pada tahun anggaran 2023, terungkap bahwa pembayaran tersebut melampaui batas yang telah ditetapkan, mencapai total Rp126.184.000,00.

Satpol PP, sebagai salah satu perangkat daerah, diketahui telah mempekerjakan 132 THL dan merealisasikan belanja jasa tenaga administrasi melebihi nilai yang diatur dalam SPK.

Demikian juga dengan Disnakertrans yang mempekerjakan sebelas pegawai THL dan juga melakukan pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan ketentuan SPK.

Meskipun pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK, hal ini tidak menutup kemungkinan adanya praktek korupsi yang terjadi di dalam sistem.

Baca juga  Realisasi Dana Ketahanan Pangan Desa Picuan Tahun 2024 Diduga Tidak Sesuai Data Realisasi, Masyarakat Tantang APH Minsel Usut Tuntas

WTP hanya mencerminkan bahwa pemerintah telah mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum, namun tidak menjamin bahwa tidak ada penyalahgunaan anggaran.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik di Kabupaten Minahasa Selatan.**(IC)