Bolmong – pelopormedia.com – Ketua LSM Barak Bolmong mengungkapkan keprihatinannya terkait dugaan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh pemerintah Desa Lolan, Kecamatan Bolaang Mongondow . Pemerintah desa tersebut diduga memotong bantuan langsung tunai (BLT) yang seharusnya diterima penuh oleh masyarakat, dengan alasan swadaya untuk pembelian tanah pekuburan umum.
Menurut laporan yang diterima, pemotongan BLT ini bervariasi antara 100 ribu hingga 200 ribu rupiah per penerima. Tindakan ini dianggap sangat bertentangan dengan instruksi Presiden Indonesia yang secara tegas melarang pemerintah desa untuk melakukan pemotongan dalam bentuk apapun terhadap bantuan langsung tunai.
“Ini jelas bertentangan dengan instruksi Presiden. Pemerintah desa tidak boleh semena-mena memotong bantuan langsung tunai dengan alasan apapun,” tegas Ketua LSM Barak Bolmong
Lebih lanjut, Ketua LSM Barak Bolmong menyoroti bahwa tindakan tersebut menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat. Masyarakat yang seharusnya menerima bantuan penuh justru merasa dirugikan dengan adanya pemotongan ini.
Dalam pernyataannya, Ketua LSM Barak Bolmong meminta pihak terkait, termasuk Pj Bupati, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pemerintah Desa Lolan yang diduga melakukan pemotongan bantuan tersebut. “Saya meminta dengan hormat kepada pihak terkait dan Pj Bupati untuk menindak tegas pemerintah desa yang semena-mena memotong bantuan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan langsung tunai. Pemerintah desa seharusnya berperan sebagai fasilitator yang memastikan bantuan tersebut diterima sepenuhnya oleh masyarakat yang membutuhkan, bukan justru melakukan pemotongan dengan alasan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua LSM Barak Bolmong juga mengajak masyarakat Desa Lolan yang merasa dirugikan oleh pemotongan ini untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang. “Langkah ini penting agar tindakan semena-mena seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang,” tambahnya.
Ia berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan dengan adil dan sesuai hukum, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat dari bantuan langsung tunai tanpa adanya pengurangan atau penyalahgunaan wewenang dari pihak desa. Selain itu, ia meminta agar ada pengawasan yang lebih ketat dalam penyaluran bantuan untuk memastikan tidak ada lagi pemotongan yang tidak sah, dan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.**(red)