Minsel – pelopormedia.com – Proyek Pembangunan Pusat Daur Ulang (PDU) yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Minahasa Selatan tahun anggaran 2023 menjadi sorotan setelah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sulawesi Utara. Temuan tersebut mengindikasikan adanya potensi kelebihan pembayaran senilai Rp90.773.277,47 akibat kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor CV JKJ.
Proyek dengan nilai kontrak Rp3.647.242.098,55 ini dimulai pada 25 Juli 2023 dan dijadwalkan selesai dalam 150 hari kalender. Namun, proyek ini mengalami tiga kali adendum yang memperpanjang jangka waktu pelaksanaan hingga 12 Maret 2024. Meskipun telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan pada 28 Februari 2024, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan pekerjaan dan volume sebenarnya di lapangan.
Pembayaran proyek yang telah mencapai 89% dari total kontrak, dengan jumlah keseluruhan Rp3.246.205.667,00, kini dipertanyakan. Aktivis antikorupsi dari Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P), Jeffrey Sorongan, menegaskan akan melengkapi data dan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
“Ya, dalam waktu dekat ini saya akan melengkapi data dan akan membawa temuan tersebut kepada Kejati Sulawesi Utara untuk memastikan volume pekerjaan yang dilaporkan benar-benar sesuai atau tidak,” ujar Jeffrey Sorongan.
Kejadian ini juga menuntut tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan, guna menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan nomor 08524040xxxx Kepala Dinas DLH Kabupaten Minahasa Selatan tidak merespon.**(IC)