Sulut – pelolormedia.com – Pengangkatan Prof. Berty Sompie sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) periode 2022-2026 menuai kontroversi besar. Sejumlah kalangan dari civitas akademika Unsrat menyatakan kekecewaannya atas proses yang dianggap melanggar aturan dan sarat dengan intervensi politik.
Prof. Berty Sompie diduga tidak memenuhi persyaratan yang diatur oleh Konstitusi Universitas Sam Ratulangi untuk menduduki posisi sebagai rektor. Sumber dari lingkungan internal universitas menyebutkan bahwa Prof. Sompie tidak memiliki pengalaman manajerial yang memadai, salah satu syarat penting untuk menjadi rektor.
Lebih lanjut, ada tuduhan bahwa pengangkatan ini dipaksakan oleh partai politik tertentu yang memiliki pengaruh kuat. Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, partai politik tersebut menggunakan kekuasaannya melalui kementerian terkait untuk menyelundupkan proses pengangkatan ini, meskipun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Reaksi keras muncul dari sebagian besar civitas akademika Unsrat. Mereka menyuarakan keprihatinannya terhadap dekadensi moral dan integritas di lingkungan universitas yang mungkin terjadi akibat pengangkatan yang dipertanyakan ini “Akibat dari Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang dijadikan pion dari kekuatan partai politik. Rektor Prof. Berty Sompie tidak memenuhi persyaratan tapi dipaksakan oleh partai politik dengan jalan menyeludupkan/memperkosa hukum melalui Kementrian, menjadi Rektor tidak memenuhi persyaratan dan tidak punya pengalaman manajerial sebagai mana diatur oleh Konstitusi Universitas Sam Ratulangi.
Kami mohon Mendikbud ristek supaya segera meninjau kembali tentang SK pengangkatan REKTOR Unsrat periode 2022-2026. Untuk menjaga marwah perguruan tinggi dan membendung dekadensi moral pendidikan di Universitas kebanggaan Sulawesi utara, Seyogyalah Menteri menunjuk PLT Unsrat,”. Keluhan dari sebagian besar civitas akademika Unsrat.
Mereka mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) untuk segera meninjau kembali Surat Keputusan (SK) pengangkatan Rektor Unsrat periode 2022-2026. “Kami mengharapkan adanya peninjauan yang serius terhadap proses ini agar keadilan dan hukum dapat ditegakkan,” ujar salah satu dosen senior di Unsrat.
Sebagai langkah sementara, civitas akademika mengusulkan agar Mendikbud Ristek menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Rektor yang berpengalaman dan memenuhi semua persyaratan yang telah diatur oleh konstitusi universitas. Hal ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan kualitas pendidikan di Unsrat selama proses penyelesaian masalah ini berlangsung.
Mereka juga menyerukan agar proses pemilihan rektor di masa depan dilakukan dengan lebih transparan dan melibatkan seluruh civitas akademika. “Partisipasi aktif dari mahasiswa, dosen, dan staf dalam proses pengambilan keputusan sangat penting untuk menghindari terulangnya masalah serupa,” tambah seorang mahasiswa yang ikut dalam aksi protes.
Dengan desakan yang semakin kuat dari berbagai pihak, diharapkan Mendikbud Ristek dapat segera mengambil tindakan yang tepat dan adil untuk menyelesaikan permasalahan ini. Menjaga marwah dan integritas Universitas Sam Ratulangi adalah prioritas utama yang tidak boleh diabaikan demi masa depan pendidikan tinggi di Sulawesi Utara dan Indonesia.
Konfirmasi yang dilakukan pada kehumasan Universitas Samratulangi oleh wartawan media ini di nomor 0821-9027-xxxx melalui pesan what’s app hingga berita tayang tidak mendapat respon.**(tim)