OC Kaligis laporkan Hakim Muhamad Alfi Sahrin Usup Ke Mahkamah Agung RI dinilai melanggar Hukum Acara Persidangan

oleh -1315 Dilihat

Hakim Ketua Muhamad Alfi Sahrin Usup

JAKARTA,-Pelopormedia.com ||Pengacara OC Kaligis melaporkan hakim H. Muhammad Alfi Sahrin Usup ke Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran hukum acara dalam sidang pemeriksaan perkara No.825/PID.SUS/2024/PN.TNG.

Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup dilaporkan ke MA RI oleh OC Kaligis karena dinilai telah melanggar hukum acara persidangan perkara yang menjerat seorang terdakwa warga negara asing (WNA) asal Portugal, Fernando Miguel Gama De Sousa.

Bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis merasa keberatan karena sidang kasus yang menjerat WNA ini digelar secara daring (dalam jaringan).

Tim Kuasa hukum OCK foto bersama utusan dari Kedubes Portugal

Menurut OC Kaligis, keberatan ini sangat beralasan karena keputusan penyelenggaraan sidang secara daring tidak sesuai dengan hukum acara sidang. Padahal, di dalam pasal 154 KUHAP menyebutkan, sidang harus menghadirkan terdakwa.

Sebagai kuasa hukum terdakwa berdasarkan surat kuasa No.108/SK.VI/2024/, tanggal 12 Juni 2024. OC Kaligis merasa keberatan atas sidang daring karena bila sidang digelar secara langsung dan menghadirkan terdakwa, pihaknya punya waktu untuk melakukan konsultasi.

Baca juga  Menteri Nusron Ajak Panglima TNI Berkolaborasi Tangani Sengketa dan Konflik Pertanahan

Padahal, menurut OC Kaligis, hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk menghadirkan terdakwa ke dalam ruang sidang. Selain itu, meskipun terdakwa sudah menerima dakwaan namun terdakwa mengaku tidak mengerti isi dakwaan karena dakwaan diberikan dalam bahasa Indonesia.

Keberatan itu telah disampaikan OC Kaligis sebagai penasihat hukum terdakwa di dalam sidang perdana, pada Kamis 13 Juni 2024. Namun keberatannya tidak digubris hingga akhirnya pihaknya memutuskan untuk walk out dari ruang sidang, karena merasa KUHAP tidak dipatuhi oleh hakim dan tetap mengikuti kehendak JPU.

Tim Kuasa hukum OCK Walkout dari ruang Sidang PN Tangerang

Menurut OC Kaligis, tindakan hakim H. Muhammad Alfi Sahrin Usup telah mengesampingkan hak terdakwa dan tetap melanjutkan persidangan terdakwa tanpa didampingi kuasa hukum.

Atas hal tersebut, OC Kaligis menilai tindakan yang dilakukan hakim dalam persidangan telah melanggar hukum acara, diantaranya Pasal 56 ayat (1) KUHAP, Pasal 154 ayat (1) KUHAP dan Pasal 57 ayat (2) KUHAP.

Baca juga  Peringati Hari lingkungan Hidup Dunia Se-jawa Timur 2024 .

Untuk itu, Kantor Hukum Otto Cornelius Kaligis & Associate mengirimkan surat laporan ke Mahkamah Agung RI. Atas dugaan pelanggaran hukum acara yang dilakukan hakim H. Muhammad Alfi Sahrin Usup S.H., M.H saat memeriksa perkara No.825/PID.SUS/2024/PN.TNG.

Atas laporan ini, sebagai kuasa hukum terdakwa WNA asal Portugal, OC Kaligis memohon hakim yang mengadili kasus perkara yang dihadapi kliennya diganti demi penegakan hukum.

“Karena kami melihat persidangan sudah tidak lagi mengikuti hukum acara,” ungkap OC Kaligis.

“Adapun kami juga memohon agar pembacaan dakwaan dibacakan kembali dengan dihadiri terdakwa dan kuasa hukum.” Tutup OC Kaligis
Pewarta Hans Montolalu

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.