Dugaan Pembangunan Fiktif Pada Anggaran APBD Manado Tahun 2021,Berlabuh di Kejati Sulut

oleh -1233 Dilihat

Manado,Pelopormedia.com || Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) resmi melaporkan dugaan fiktif pada proyek APBD kota Manado di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

Menurut Ketua RAKO Sulut Harianto Nanga
Pengelolaan keuangan daerah adalah aspek krusial dalam pemerintahan yang harus dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas. Sayangnya, praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan masih sering terjadi, seperti yang ditemukan dalam anggaran belanja modal di kota Manado.

” Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), alokasi anggaran yang seharusnya digunakan untuk belanja modal irigasi, jalan, dan jaringan, dialihkan untuk pembangunan lanjutan gedung RELIGI dengan nilai sebesar Rp 5.353.018.940,00″ jelasnya

Tindakan ini bertentangan dengan beberapa peraturan hukum yang berlaku yaitu,
1.Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Undang-Undang ini mengatur tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk pelaksanaan proyek dan penggunaan dana untuk tujuan konstruksi. Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dianggap sebagai pelanggaran serius yang mengganggu tata kelola proyek konstruksi di daerah.

Baca juga  Kasat Reskrim polres Mitra bantah dengan adanya pemberitaan yang tidak benar (Hoax)

2. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan ini mengatur tata kelola keuangan daerah yang harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat guna. Penggunaan anggaran untuk tujuan yang tidak sesuai dengan rencana awal merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik.

Menurut kajian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO, tindakan ini dapat mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5.353.018.940,00. Kerugian tersebut dapat dikategorikan sebagai “total loss” karena penggunaan anggaran yang tidak produktif dan tidak memberikan manfaat sesuai yang diharapkan dalam rencana pembangunan daerah.

Untuk menanggulangi pelanggaran ini, LSM RAKO meminta agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (KEJATI SULUT) segera melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Beberapa pihak yang perlu diperiksa antara lain:

Baca juga  Kapolda Sulut Bentuk Satgas Asta Cita, Dapat Dukungan Penuh Dari Berbagai Pihak

Walikota Manado sebagai pengguna anggaran yang memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertugas mengelola anggaran sesuai peruntukan serta

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan barang/jasa dan Pihak-pihak lain yang terkait dengan penggunaan anggaran tersebut.urai Anto menambahkan.

Pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Kasus ini menjadi contoh penting tentang perlunya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pengelolaan keuangan daerah. Diharapkan, dengan adanya proses hukum yang adil dan transparan, praktik-praktik serupa dapat diminimalisir di masa mendatang, sehingga anggaran daerah dapat digunakan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat.**(red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.