Proyek Pekerjaan Pembangunan RSUD Dr. Sam Ratulangi oleh PT.CAL Diduga Sarat Korupsi,LSM PAMI-P Bakal Laporkan

oleh -1548 Dilihat

Minahasa — pelopormedia.com ||Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Sam Ratulangi Tondano yang dilaksanakan oleh PT.Cahaya Abadi Lestari ( PT.CAL ) menjadi sorotan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1.654.824.303,32 dalam proyek bernilai Rp115.093.322.000,00 ini.

Proyek ini dimulai pada 9 Agustus 2021 dengan durasi pelaksanaan 600 hari kalender, sesuai Surat Perjanjian Kerja Nomor 21/PPK/P-RSUD/VIII/2021. Sepanjang pelaksanaannya, kontrak proyek ini mengalami empat kali adendum tanpa perubahan nilai kontrak, meski ada penambahan dan pengurangan volume pekerjaan.

Pada 19 hingga 24 Februari 2024, BPK melakukan pemeriksaan fisik atas kuantitas item pekerjaan bersama PPK, Penyedia, Konsultan Pengawas, dan Tim pendamping dari Inspektorat Daerah.

Hasil pemeriksaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan menunjukkan adanya kekurangan volume yang signifikan.

Aktivis Anti Korupsi Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Jeffrey Sorongan dalam press rilisnya mengatakan bahwa kekurangan volume ini menimbulkan dugaan kuat adanya indikasi korupsi dalam proyek pembangunan yang didanai dari pinjaman BSG tersebut yang diduga dilakukan secara bersama sama oleh Pengguna Anggaran (PA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab secara formal maupun Material serta pihak kontraktor pelaksana (PT CAL),jelas Sorongan,Kamis (25/7/2024)

Baca juga  Rumah Ketua LSM RAKO Dibakar, Polisi Selidiki Dugaan Motif Intimidasi

Sorongan menambahkan pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan pada 8 Desember 2023. Namun, pembayaran penuh senilai Rp115.093.322.000,00 tetap dilakukan meski terdapat kekurangan volume yang signifikan.

Aparat Penegak Hukum diminta untuk segera menindaklanjuti temuan BPK ini. Indikasi adanya unsur melawan hukum dalam proyek ini menjadi dasar bagi APH untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan amanat Undang undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi

Sebab sebelum pekerjaan di mulai pihak pelaksana telah membuat surat pernyataan serta pekerjaan harus sesuai dengan apa yang di isyaratkan dalam perjanjian kontrak kerja,jika dalam pelaksanaan ternyata tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam spesifikasi teknis maka jelas adanya dugaan niat (manstrea) untuk melakukan unsur melawan hukum tindak pidana korupsi
” kami akan mengseriusi temuan ini dengan melaporkannya secara resmi pekan depan “ungkap sorongan

Baca juga  Mantan Pengurus Partai Gerindra Minahasa Ucapkan Selamat kepada YSK-Victory

Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Dr. Sam Ratulangi ini harus diusut tuntas agar adanya efek jera demi tegaknya keadilan dan transparansi dalam penggunaan dana publik

Pihak pelaksana pekerjaan PT.Cahaya Abadi Lestari (CHAL) saat dikonfirmasi saling melempar tanggung jawab antara Hence maupun Ita namun keduanya saat di konfirmasi bersamaan menyebutkan bahwa proyek tersebut dikerjakan secara bersama dengan perusahaan lain (KSO).**(red)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.