MANADO — pelopormedia.com — Diluar kewarasan, beruntun aksi-aksi diluar nalar, dilakukan oleh pimpinan fakultas kedokteran Unsrat. Berita mengenai pemotongan gaji dosen dan pegawai administrasi tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin yang dugaan dilakukan dekan beberapa bulan lalu belum selesai kini kembali muncul dengan masalah PPDS yang sarat dengan kejanggalan.
Beberapa sumber terpercaya kepada media mengatakan,berlanjut dengan diterimanya surat di Fakultas Kedokteran Unsrat yang berasal dari rektor yang kemungkinan merupakan lanjutan surat dari Itjen Dikti mempertanyakan pemotongan gaji yang dilakukan dekan tanpa ijin dosen dan pegawai di masing-masing rekening gaji.
Seperti yang sudah terjadi pemberitaan mengenai pemotongan dan dibantah oleh dekan dengan berdalih bahwa pemotongan sudah diijinkan dengan surat pakai materai pada kenyataannya dosen dan pegawai tidak pernah membuat surat pernyataan untuk pemotongan.
Berita bohong yang disampaikan kepada awak media untuk menutupi kesalahan pimpinan fakultas dianggap sebagai pembohongan publik oleh beberapa pihak.jelas sumber
Dalam salah satu rapat senat, dibahas mengenai pengajuan kenaikan pangkat disentil pula mengenai pemotongan gaji. Menurut para anggota senat, merasa aneh namun yang banyak bicara adalah suami dekan dan bukan dekan sendiri sehingga menjadi pertanyaan,apa kapasitas suami dekan karena di dalam struktur suami dekan hanya seorang kepala bagian yang PLT, yang sudah harus diganti karena PLT aturannya cuma 3 bulan.
Namun hingga saat ini sudah menjabat PLT selama hampir 2 tahun beberapa anggota senat FK Unsrat berdebat dengan suami dekan dalam rapat tersebut, karena mengganggap suami dekan terlalu banyak mencampur urusan dekan, sehingga kesannya dekan hanya sebagai “boneka” dan kendali ada di suami dekan
Seorang dekan yang harusnya memberi contoh yang baik kepada bawahan dan anak didik melakukan kebohongan agar perilakunya buruknya ditutupi,ujar sumber menambahkan
Lebih lanjut sumber mengatakan dalam rapat senat beberapa anggota memberi pendapat bahwa tidak bisa ada pemotongan yang langsung dari rekening tanpa persetujuan dosen atau pegawai, mantan wadek 2 juga sudah memberi aspirasi melalui kepala bagiannya namun tidak dipedulikan bahkan tetap membantah dan mengatakan bahwa itu dulu.
Sebagian anggota senat juga menyayangkan sikap suami dekan yang sering mencampuri urusan bahkan dalam rapat pimpinan fakultas, diantara para wadek, malah suami dekan masuk dan banyak bicara sehingga buang-buang waktu.
Bahkan salah satu anggota senat memberi rujukan contoh pungutan yang merujuk kepada putusan MA No 233 PK/Pid.Sus/2011 , sebuah kasus di universitas lain, menunjukkan bahwa seorang Ketua Lemlit di salah satu Universitas Negeri telah melakukan pemotongan dana terhadap dosen-dosen yang menerima dana penelitian
pada pada saat serah terima jabatan dengan ketua Lemlit yang baru laporan keuangan sudah dipertanggungjawabkan dan tidak ada masalah.
Pada kasus lemlit tersebut, saat persidangan, rektor dan pembantu rektor 2 turut serta memberikan kesaksian,tetapi yang terjadi adalah yang bersangkutan tetap dijatuhkan hukuman pidana dan ditahan .
Berdasarkan putusan kasus tersebut maka dapat dimaknai bahwa pemotongan dana yang dilakukan adalah tindakan yang melanggar aturan dan hal ini adalah pungutan liar. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas
Bagaimana dengan pemotongan yang dilaksanakan oleh pimpinan Fakultas Kedokteran Unsrat yang jadi polemik? Sangatlah jelas bahwa pemotongan terhadap gaji pegawai adalah tindakan semena-mena pimpinan fakultas kedokteran.
Dengan atau tanpa persetujuan dosen/pegawai, apapun alasannya adalah tidak dibenarkan tindakan pemotongan terhadap gaji seseorang dan ini melanggar aturan.
Setelah kasus pemotongan gaji ini mencuat, ada pengembalian dana ke rekening gaji masing-masing pegawai tetapi jumlahnya tidak sebesar yang telah dipotong, pemotongan sudah dilakukan kira-kira 3 kali selama 3 bulan dengan alasan untuk dana duka, pada saat tidak terjadi kedukaan. Sebagian dosen mengatakan bahwa dana duka harusnya dikumpulkan secara sukarela ketika terjadi kedukaan.
Kesalahan- demi kesalahan dilakukan oleh pimpinan fakultas dengan sadar dan sengaja membuat para alumni geleng-geleng kepala dengan kondisi ini. Semua pihak baik dosen, pegawai dan alumni berharap itjen akan melakukan investigasi yang sebaik-baiknya dilanjutkan dengan eksekusi.
Mengingat berkali-kali itjen datang melakukan investigasi kepada pimpinan fakultas dan pimpinan universitas tapi belum pernah terjadi eksekusi dengan masalah-masalah yang ada. Bahkan laporan terhadap kejanggalan-kejanggalan di Unsrat sudah mencapai ratusan.Apakah seorang pemimpin itu layak dipertahankan? Jika seperti ini, selalu masuk lubang yang sama yaitu semena-mena, tidak transparan dan tidak akuntabel.ungkap sumber mengakhiri.
Konfirmasi dilakukan awak media dengan mendatangi Fakultas Kedokteran untuk bertemu Dekan atau suaminya (jabatan Kabag) namun oleh staf mengatakan tidak dapat ditemui dengan alasan tidak berada di tempat.**(tim)