MITRA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini mengungkap sejumlah temuan serius terkait pengelolaan keuangan di Kabupaten Minahasa Tenggara dalam laporan hasil pemeriksaan mereka atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Meskipun Kabupaten Minahasa Tenggara menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ditemukan oleh BPK, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.
• Penggunaan Langsung Dana CSR: Potensi Penyalahgunaan Besar:
Salah satu temuan paling mencolok adalah terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank SulutGo yang dilakukan secara langsung oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Praktik ini dinilai melanggar kaidah pengelolaan keuangan daerah, membuka potensi penyalahgunaan sumber daya.
Akibatnya, terjadi kurang saji dalam beberapa akun, yaitu Pendapatan Hibah-LRA senilai Rp298 juta, Belanja Bantuan Sosial Rp89,996 juta, dan Belanja Hibah sebesar Rp.98 juta.
• Kontrak Pekerjaan Dinas PUPR yang Bermasalah:
Tidak hanya itu, BPK juga menyoroti masalah pencairan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan terkait pemutusan kontrak tujuh paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara hingga saat ini belum menerima pencairan tersebut, yang menyebabkan potensi kehilangan penerimaan senilai lebih dari Rp.4 miliar.
• Keterlambatan Penyelesaian Proyek Tak Dikenakan Denda:
Lebih lanjut, BPK menemukan bahwa pemerintah kabupaten belum mengenakan denda atas keterlambatan penyelesaian tujuh paket belanja modal dan dua paket belanja barang dan jasa yang juga dikelola oleh Dinas PUPR.
Keterlambatan ini seharusnya dikenakan sanksi denda, namun hal itu tidak dilakukan, sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan sebesar Rp644,862 juta.
Temuan-temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan dan pengendalian internal di Kabupaten Minahasa Tenggara, serta adanya potensi penyimpangan yang merugikan daerah.
Banyak pihak kini mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan dan menindaklanjuti rekomendasi BPK agar kerugian lebih lanjut dapat dihindari.
Dengan adanya temuan ini, masyarakat Minahasa Tenggara tentu berharap akan ada tindakan tegas dan transparansi lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Sekertaris Daerah maupun Penjabat Bupati Minahasa Tenggara enggan memberi tanggapan hingga berita ini naikan.