Manado, pelopormedia.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado mendapat sorotan tajam setelah mengabaikan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara terkait keterbukaan informasi publik. Putusan KIP Sulut Nomor 05/VIII/KIP Sulut-PSI/2024 menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan tersebut. Namun hingga kini, Kadis PUPR Manado belum menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan tersebut.
Sikap cuek yang ditunjukkan oleh Kadis PUPR ini dinilai meresahkan dan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, yang merasa bahwa aturan hukum tidak ditegakkan secara tegas oleh pejabat yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum.
“Kami sangat prihatin dengan sikap Kepala Dinas PUPR yang mengabaikan putusan KIP Sulut. Ini menjadi preseden buruk, terutama di saat masyarakat didorong untuk tertib aturan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 52, pelanggaran terhadap putusan KIP dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 5 juta. Oleh karena itu, banyak pihak mendesak agar Menteri Dalam Negeri segera mengambil tindakan, termasuk kemungkinan merekomendasikan nonaktifkan Kadis PUPR Manado demi menjaga supremasi hukum dan kredibilitas pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kadis PUPR belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaksanaan putusan tersebut. Masyarakat berharap agar masalah ini segera diselesaikan demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.**(DL)