Manado – pelopormedia.com ||Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO mendesak Kapolda Sulawesi Utara yang baru untuk segera menindaklanjuti dugaan kasus fraud atau penyelewengan yang melibatkan PLN UID SULUTGO. Kasus ini terkait kerja sama ilegal dengan Klinik LISNA Syafa Prima yang disebut-sebut tidak memiliki izin praktik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua LSM RAKO, Harianto, menyatakan bahwa kasus yang sudah berlangsung hampir setahun ini belum menunjukkan perkembangan berarti dalam proses penyelidikan. Menurutnya, lambatnya penanganan ini menjadi catatan buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Utara.
“Kami sudah menyerahkan beberapa bukti permulaan yang cukup, termasuk bukti bahwa Klinik LISNA tidak memiliki izin praktik. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang. Ini sangat mengecewakan, mengingat besarnya potensi kerugian negara,” ujar Harianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/9/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama ilegal ini diduga melanggar sejumlah peraturan, di antaranya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2017 Pasal 12 yang mengatur bahwa setiap apotek harus memiliki izin operasional dari pemerintah daerah. Selain itu, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran juga menegaskan bahwa setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran wajib memiliki surat izin praktik yang sah.
“Ini jelas melanggar hukum, dan lebih dari itu, tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kami meminta Kapolda Sulut yang baru untuk segera turun tangan dan menyelesaikan kasus ini,” lanjut Harianto.
Menurutnya, perbuatan ini bisa dijerat dengan pasal yang lebih serius, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama pada Pasal 7 ayat (1) yang mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal tujuh tahun, serta denda hingga Rp 350 juta.
LSM RAKO berharap dengan adanya pimpinan baru di Polda Sulawesi Utara, kasus ini dapat diusut tuntas dan diproses secara hukum. “Ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan integritas lembaga kepolisian dalam menangani kasus-kasus korupsi di daerah,” tutup Harianto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN UID SULUTGO dan Klinik LISNA Syafa Prima belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.**(red)