TOMOHON — pelopormedia.com — Meskipun terjerat dugaan pelanggaran Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Caroll Joram Azarias Senduk tetap ditetapkan sebagai calon Wali Kota Tomohon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 327 Tahun 2024.
Sonny Lapian, Ketua DPD PAN Tomohon, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan KPU tersebut. “Keputusan KPU ini jelas sangat disayangkan,” ujar Lapian. Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Caroll Senduk, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota, harusnya diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Di Tomohon, hal ini malah didiamkan. Apalagi sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Caroll Senduk saat menjabat diduga melanggar aturan Pilkada. Harusnya ini ditindaklanjuti, bukan malah diloloskan,” tegasnya. Lapian juga menyoroti pelantikan yang dilakukan pada 22 Maret 2024, yang menurutnya masih belum jelas apakah mendapat persetujuan dari Mendagri. “Kalau memang ada persetujuan, mana buktinya?” tambahnya.
Keputusan KPU Tomohon ini dinilai mencederai asas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. “Aspek kejujuran dan keadilannya perlu dipertanyakan,” kata Lapian lebih lanjut.
Tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon yang telah ditetapkan oleh KPU adalah Caroll Senduk-Sendy Rumajar, Miky Wenur-Cherly Mantiri, dan Wenny Lumentut-Michael Mait.**(IC)