SULUT — pelopormedia.com — Kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka Dadang Djunaidi di Kota Bitung telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Perkara tersebut diekspos oleh Kejaksaan Negeri Bitung secara virtual di hadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., serta jajaran pejabat dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dipimpin oleh Direktur Oharda, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.
Kasus ini bermula ketika tersangka Dadang Djunaidi melakukan penganiayaan terhadap Hendra Nayoan di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Insiden terjadi setelah perselisihan antara tersangka dan korban yang berujung pada perkelahian. Tersangka dituduh melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Dalam proses penyelesaian secara damai, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban.
Korban pun menerima permintaan maaf tersebut, dan kedua pihak sepakat untuk berdamai. Tersangka juga memberikan kompensasi sebesar Rp 4.000.000,- untuk biaya pengobatan korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn, S.H., M.H., kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Setelah mempelajari perkara tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyetujui penghentian penuntutan, dengan alasan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman pidananya tidak lebih dari lima tahun, serta tersangka telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
Penghentian penuntutan juga disetujui oleh Direktur Oharda setelah melalui ekspose perkara pada tanggal 2 Oktober 2024.
Dengan pendekatan keadilan restoratif ini, diharapkan penyelesaian kasus dapat memberikan keadilan bagi semua pihak serta menciptakan efek jera bagi tersangka.
Keputusan ini juga dihadiri oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Mohamad Faid Rumdana, S.H., M.H., serta jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Bitung.**(IC)