Manado, pelopormedia.com || LSM RAKO mengungkap adanya potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemerintah Kota Manado. Hal ini terkait dengan pengabaian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap laporan pengelolaan APBD Kota Manado tahun anggaran 2022.
Laporan hasil pemeriksaan BPK RI dengan nomor 13.A/LHP/XIX.MND/05/2023 mencatat beberapa rekomendasi penting yang seharusnya ditindaklanjuti oleh Wali Kota Manado. Namun, rekomendasi tersebut diklaim tidak dipatuhi, berpotensi melanggar UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Menurut LSM RAKO, rekomendasi BPK RI meminta Wali Kota Manado untuk menginstruksikan beberapa camat, antara lain Camat Singkil, Wanea, Tuminting, dan Mapanget, agar berkoordinasi dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) guna melakukan evaluasi mekanisme pengelolaan dan pemungutan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan. Selain itu, rekomendasi juga memerintahkan beberapa kepala dinas untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran anggaran senilai Rp731.168.872,42, dan potensi kelebihan pembayaran lainnya sebesar Rp2.700.301.370,95. jelas Harianto,Minggu (4/11/2024)
Tak hanya itu, BPK RI juga menyarankan agar Pemkot Manado segera menyusun rancangan peraturan daerah terkait penyertaan modal hingga tahap penetapan.Tindakan pengabaian rekomendasi BPK ini dianggap oleh LSM RAKO berpotensi melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004. Pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat yang tidak memenuhi kewajiban menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK bisa dijatuhi hukuman pidana hingga 1 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.tambahnya
Pengabaian ini dinilai merugikan keuangan daerah dan berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah setempat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kota Manado terkait tudingan tersebut.**(red)