Tomohon – pelopormedia.com || Aktivitas stone crusher yang dilakukan oleh PT.CBSP diduga ilegal sehingga tidak memberikan kontribusi ke negara dari sektor pajak, tak sampai disitu pemakaian BBM jenis solar juga ditenggarai bukan solar industri melainkan solar subsidi yang dibeli dari masyarakat
Menurut sumber yang bisa dipercaya mengatakan aktivitas PT.CBSP sudah berjalan tahunan namun tidak memiliki izin
Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Izin Lingkungan diperlukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012. Sementara itu, Izin PPLH meliputi Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3.
Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan, standar, dan baku mutu lingkungan. Mereka juga harus menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban kepada instansi terkait setiap enam bulan sekali.Namun hingga saat ini perusahaan masih terus melakukan aktivitas ilegal dan menghasilkan profit, sebut sumber menjelaskan
Menanggapi hal ini ketua LSM KIBAR Jaino Maliki bereaksi menurutnya informasi yang diberikan teman teman media telah kami telusuri dan dugaan kami setelah cek dan ricek terkait perizinan PT CBSP belum ada
Kami berkesimpulan akan melaporkan temuan ini ke Polda Sulut, ” Rencananya hari Rabu ini kami akan masukkan laporan resmi untuk segera ditindaklanjuti pihak APH ” ucap Jay sapaan akrabnya
Konfirmasi yang dilakukan kepada kepada owner PT.CBSP oknum R alias Reiner lewat chatingan Whats app di nomor 0812 4360 XXXX hingga berita ini tayang tidak merespon.**(red)