RAKO Laporkan PT. CBSP Tomohon, Diduga Langgar Regulasi, Beroperasi Tanpa Dokumen AMDAL 

oleh -709 Dilihat

Tomohon, Sulawesi Utara – pelopormedia.com || PT. CBSP yang berlokasi di Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, diduga melanggar peraturan lingkungan hidup karena tidak pernah mengajukan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Dugaan tersebut diperkuat dengan surat resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Sulawesi Utara nomor 660.1/974/1/DLHD/2024 sebagai balasan atas permintaan informasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO)

Dalam surat tersebut, DLHD menyatakan bahwa mereka tidak memiliki salinan dokumen AMDAL atau UKL-UPL dari PT. CBSP karena perusahaan tersebut tidak pernah mengajukan permohonan penilaian dokumen lingkungan. Padahal, izin lingkungan merupakan persyaratan wajib bagi setiap perusahaan yang berpotensi memberikan dampak besar terhadap lingkungan hidup.

Baca juga  Fakultas Kedokteran Unsrat Kembali Diterpa Isu Miring, Dugaan Keberpihakan Dalam Yudisium Mahasiswa Mencuat

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT. CBSP diduga telah beroperasi selama beberapa tahun dan memperoleh keuntungan tanpa memenuhi kewajiban dokumen lingkungan. Hal ini menimbulkan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan sebelum memulai operasional dengan ancaman hukum 1 sampai 3 tahun dan denda 1 sampai 3 miliar

LSM RAKO yang menerima balasan dari DLHD telah melaporkan dugaan pelanggaran ini secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan nomor 008/L.P/RAKO/XII/2024 Jika terbukti bersalah, PT. CBSP terancam sanksi administratif, penghentian operasional, hingga sanksi pidana berupa denda atau hukuman penjara

Baca juga  Temuan BPK: BPD Sulawesi Utara Belum Penuhi MIM, Aktivis PAMI-P Kritik Regulasi OJK

Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar mematuhi regulasi lingkungan. Pemerintah daerah diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin guna mencegah potensi kerusakan lingkungan di masa depan.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. CBSP terkait dugaan pelanggaran ini.**(red)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.