Hampir 40 Tahun Sengketa Tanah “Padang Pasir” Bitung Tak Kunjung Usai Diduga PN Bitung Langgar Aturan, Ahli Waris Minta Dukungan MDT Untuk Keadilan dan Kepastian Hukum.

oleh -990 Dilihat

Bitung — pelopormedia.com — Part One. Sengketa tanah yang melibatkan penggugat HEROLD SOMPOTAN dkk, sebagai ahli waris dari Cores Tampi Sompotan dan Paulina Rumamby semakin memanas setelah Pengadilan Negeri (PN) Bitung mencairkan dana konsinyasi walaupun perkara Nomor 122/PDT.G/2024/PN BIT belum berkekuatan hukum tetap.

Hal ini jelas melanggar pasal 32 PerMA 002 tahun 2024 yang berbunyi:

Dalam hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan, ganti kerugian diambil oleh pihak yang berhak di kepaniteraan Pengadilan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau akta perdamaian.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berbagai kejanggalan yang terungkap selama persidangan, termasuk dokumen hibah dengan tanda tangan yang berbeda dan dugaan pelanggaran prosedur pencairan dana konsinyasi.

Sumber Google earth

Herold Sompotan, yang juga ahli waris, mengajukan banding atas putusan tersebut pada 24 Desember 2024.

Namun sayangnya Ketua Pengadilan Bitung telah melakukan proses pencairan dana konsinyasi atas ganti rugi pembangunan jalan tol Bitung-Manado kepada pihak yang tidak benar, atas tanah Padang Pasir yang sementara berperkara di Pengadilan.

Dalam sidang, bukti berupa dokumen hibah telah diperiksa di Laboratorium Forensik Makassar melalui BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB : 4655/ DTF/ XI/ 2019, yang menyimpulkan bahwa tanda tangan dalam dokumen hibah tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli.

Hal ini sesuai dengan pertimbangan Hakim dalam putusan nomor 42/Pdt.G/2002/PN Bit yang MENOLAK gugatan Fien Sompotan almarhum (ibu dari Hevie Octava Sumarauw, Pricilia Sumarauw dan Toar Siwa Salim), berikut kutipannya:

Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim berkesimpulan sesungguhnya tanah objek sengketa yang menurut Penggugat diberikan oleh keturunan 6 (enam) Dotu kepada Penggugat diragukan kebenarannya, karena tanah objek sengketa tersebut sebelumnya telah diberikan
terlebih dahulu kepada Cores Tampi Sompotan almarhum (orang tua dari Penggugat) sesuai dengan surat-surat bukti dan keterangan para saksi yang telah dikukuhkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Manado No.191/Pdt/1987.G/PN. Mdo tanggal 10 Maret 1988 yo Pengadilan Tinggi Manado No. 154/Pdt/1988/PT. Manado. Tanggal 12 April 1989 yo Putusan Mahkamah Agung RI. Reg. No. 2286 K/Pdt/1989 tanggal 20 Pebruari 1993, yo Putusan Mahkamah Agung RI. Reg. No. 137 PK/Pdt/1994 tanggal 30 April 1998.

Baca juga  Partai Gerindra Rekomendasikan YSK-VICTORY untuk Sulut dan SUPER untuk Minahasa, Tekankan Pesan Prabowo untuk Kesatuan Partai

Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan-pertimbangan hukum diatas dihubungkan satu sama lain, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, oleh Karena itu tuntutan pokoknya terhadap objek sengketa harus ditolak.

Dua pegawai Notaris, Metty Gimon dan Tirtarini Lumongdong, juga mengaku tidak pernah menandatangani atau berhadapan langsung dengan pemberi hibah.

Pengakuan ini bahkan telah dituangkan dalam akta notaris yang dibuat oleh Youneke Sompie, S.E., S.H., M.Kn.

Merry Rorong, yang diberikan kuasa oleh ahli waris, menyoroti pencairan dana konsinyasi yang dilakukan PN Bitung meskipun perkara belum berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan aturan yang mengatur bahwa pencairan dana konsinyasi harus ditunda jika tanah dalam sengketa, disita, atau menjadi jaminan bank.

“Keluarga kami sudah berjuang sejak 1987.

Kami menang Peninjauan Kembali (PK) tahun 1998, tanah sudah dieksekusi pada 2002, dan sertifikat HGB 01 sudah terbit pada 2004

Namun, perkara ini terus berlanjut tanpa kepastian hukum meskipun fakta-fakta, bukti, saksi telah jelas diungkapkan di Pengadilan,” ujar Merry.

Keluarga ahli waris berharap masalah ini mendapat perhatian dari anggota DPR RI Komisi III, Martin Daniel Tumbelaka (MDT).

MDT dikenal gencar memperjuangkan hak-hak masyarakat Sulawesi Utara terkait sengketa tanah.

“Kami sangat berharap bapak Martin Daniel Tumbelaka dapat mendengar aspirasi kami dan memperjuangkan keadilan atas tanah ini.

Baca juga  Laporan BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana CSR di Kabupaten Sitaro Yang Dipimpin "JO"

Kami butuh dukungan untuk melawan ketidakadilan ini,” tambah Merry.

Ketua PHRI Sulawesi Utara, Jefran Deyong, juga turut menyuarakan dukungannya.

Ia meminta MDT untuk menyelidiki dugaan ketidakberesan dalam putusan PN Bitung.

“Kami menduga ada pelanggaran prosedur dan permainan kekuasaan di sini.

Kasus ini harus menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dalam sengketa tanah di Sulawesi Utara,” tegasnya.

Sengketa tanah ini telah berlangsung sejak 1987. Ahli waris keluarga Cores Tampi Sompotan tela

Sertifikat HGB 01 juga telah diterbitkan pada 2004.

Namun, kasus ini terus berlanjut, menimbulkan pertanyaan besar terkait keadilan dan kepastian hukum masyarakat yang ada di Sulawesi Utara.

Mengingat keluarga Herold Sompotan adalah pihak yang menang atas objek sengketa dan dinyatakan SAH sebagai pemilik sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI nomor 137 PK/Pdt/1994, berikut amar putusannya:

MENGADILI SENDIRI:

• Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;

• Menyatakan sah bahwa tanah sengketa tersebut adalah milik penggugat asal pemberian ahli waris keenam Dotuk masing-masing :

1. Ahli waris Dotuk Hermanus Sompotan.

2. Dotuk Magdalena Roty.

3. Dotuk Jusop Lengkong.

4. Habel Ganda.

5. Jusop Siby.

6. Dotuk Blias Wullur.

Dimana keadilan dan kepastian hukum bagi kami keluarga yang telah berjuang di Pengadilan sejak 1987, bahkan telah dieksekusi dan terbit sertifikat HGB 01 tahun 2004 di atas tanah tersebut dengan luas 76.540 meter persegi, atas nama Julianus Sompotan (ayah dari Herold Sompotan), Deetje Sompotan, Amelia charlotte Pungus, Jane Silvana Sompotan, Fabiola Virna Sompotan.

“Masih adakah harapan bagi kami untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” Ucap Merry yang merupakan perwakilan keluarga Ahli Waris Cores Tampi Sompotan.**(red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.