PN Bitung Diduga Bermain Kotor, Dana Konsinyasi Lahan ‘Padang Pasir’ Dicairkan Meski Perkara Belum Usai

by -1198 Views

Bitung — pelopormedia.com — Polemik pencairan dana konsinyasi lahan ‘Padang Pasir’ di Bitung kembali mencuat ke permukaan.

Pasalnya, dana tersebut diduga telah dicairkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bitung, padahal lahan tersebut masih dalam sengketa hukum dan belum memiliki putusan tetap.

Ketua Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (PHRI) Sulawesi Utara, Jefran Deyong, tak tinggal diam.

Ia dengan tegas meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) untuk memeriksa Kepala PN Bitung atas dugaan permainan kotor di balik pencairan dana tersebut.

“Ini sangat janggal! Bagaimana mungkin dana konsinyasi bisa dicairkan sementara perkara hukumnya belum selesai?

Saya menduga ada skenario busuk yang dimainkan di balik kasus ini,” ujar Jefran.

Baca juga  Terkait Isu Galian C, Pihak Pengelola Sebut Tanggung Jawab Pembersihan Jalan Serta Pajak Sudah di Lakukan

Ia menambahkan, pencairan dana konsinyasi sebelum ada putusan hukum tetap adalah pelanggaran serius yang merugikan ahli waris yang memiliki hak sah atas lahan tersebut.

Kekecewaan Ahli Waris juga disampaikan oleh Merry Rorong, perwakilan ahli waris Cores Tampi Sompotan.

Ia menilai tindakan PN Bitung mencairkan dana konsinyasi tanpa dasar hukum yang jelas sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak ahli waris.

“Kami sangat kecewa. Lahan masih berperkara, tetapi dana konsinyasi sudah dicairkan.

Ini jelas mencederai keadilan,” tegas Merry.

Menurutnya, pihak ahli waris dirugikan karena proses hukum belum mencapai putusan akhir, namun PN Bitung bertindak seolah perkara sudah selesai.

Baca juga  Sehan Ambaru Bantah Buka Police Line

Kasus ini semakin mencurigakan karena dana konsinyasi, yang seharusnya dititipkan di pengadilan hingga ada putusan inkrah, dicairkan tanpa kejelasan status hukum lahan.

Jefran Deyong mendesak Kejati Sulut segera melakukan investigasi mendalam agar kasus ini tidak berakhir dengan impunitas.

“Kalau hal seperti ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan runtuh.

Kami mendesak Kejati Sulut bertindak tegas dan memeriksa semua pihak yang terlibat,” tutup Jefran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Bitung belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Kejati Sulut untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.**(red)