Manado,pelopormedia.com || Rektor Unsrat melalui Warek 3, Dr. Ralfie Pinasang, SH.MH, menyampaikan informasi klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa pemilihan dekan fakultas kedokteran Universitas Samratulangi tidak sesuai Statuta
Pinasang melalui pres rillis hak jawab mengatakan Rektor menjabat PLT Dekan Fakultas Kedokteran (Faked) sejak tanggal 24.12.2024, sebelumnya Rektor telah menetapkan SK jabatan PLT Dekan Fakultas perikanan dan ilmu kelautan (Faperik) kepada Warek 2, Prof. Dr.Ir Royke Montolalu, MSc tertanggal 24.12.2024.
Bahwa sejak dicabut SK pengangkatan Dekan Faked Prof.Dr.dr Nova Kapantouw tanggal 24.12.2024 dalam melaksanakan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan mengikat, ijazah yang keluar ditandatangani oleh PLT Dekan Faked adalah sah menurut hukum. “Ditegaskan lagi ijazah yang keluar di Faked semuanya sah berdasarkan hukum”, jika ada isue di luar mengatakan bahwa ijazah tidak sah, itu berita bohong dan menyesatkan.
Proses pemilihan dekan di Faked dan Faperik dimana Rektor telah menetapkan SK Panitia pemilihan dekan, semuanya sudah sesuai STATUTA Unsrat dan tidak ada yang salah.**(red)