Diduga Lecehkan Undang Undang dan Serikat Pekerja Owner PT.Millenium Star Alvia Berpotensi Pidana

oleh -1133 Dilihat

Manado – pelopormedia.com ||Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Utara mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Millenium Star Alvia terhadap hak-hak pekerjanya. Pelanggaran ini terkait dengan penahanan ijazah pekerja tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak didaftarkannya pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

Ketua FSPMI Sulut, Ferdinand Lumenta, menyebut bahwa pihaknya akan mengadakan pertemuan bipartit pertama dengan manajemen PT. Millenium Star Alvia untuk membahas permasalahan ini. Namun, pertemuan tersebut gagal karena pemilik perusahaan menolak untuk hadir, meskipun berada di lokasi perusahaan. Tidak hanya itu, pihak perusahaan justru menghubungi polisi untuk menghindari perundingan.

“Kami datang untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah, sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Namun, tindakan manajemen yang menolak bertemu menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dan tidak profesional,” ujar Ferdinand.

Baca juga  Warga RW 015 Lakukan Giat Bersih Lingkungan Dalam Rangka Peringati HUT Ke - 26 kota Depok

Sekretaris FSPMI Sulut, Sanni Lungan, menegaskan bahwa jika pertemuan bipartit kedua juga gagal, pihaknya akan melaporkan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja serta kepolisian. Dugaan tindak pidana terkait penahanan ijazah pekerja akan menjadi fokus laporan tersebut.

Sementara itu, perhatian terhadap kasus ini juga datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI – KSPI di Jakarta. Pada hari yang sama, Dinas Tenaga Kerja Kota Manado dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara, atas perintah Kementerian Tenaga Kerja, mengunjungi PT. Millenium Star Alvia untuk melakukan pengawasan dan mengecek keabsahan perusahaan serta tindakannya.

Ketua DPW FSPMI Sulut menyatakan bahwa kehadiran pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja diharapkan mampu menghasilkan tindakan konkret terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Baca juga  ‎Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025

“Jika terbukti ada pelanggaran, kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah agar memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi perusahaan lainnya,” tegasnya.

FSPMI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja di Sulawesi Utara, memastikan keadilan ditegakkan, dan mendorong perusahaan agar mematuhi peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak terkait PT Millenium Star Avia
Masyarakat menantikan hasil penyelidikan dari Dinas Tenaga Kerja serta langkah hukum lebih lanjut jika ditemukan adanya pelanggaran pidana.**(red)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.