Manado — pelopormedia.com — Polemik terkait dugaan penyimpangan dalam pendanaan penelitian di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) kembali mencuat.
Berdasarkan sumber yang enggan disebutkan namanya yang sebelumnya mengkritik hal tersebut, terdapat enam dosen yang diduga menerima dana penelitian lebih dari satu kali sebagai ketua tim peneliti pada tahun 2023 dan 2024.
Hal ini dinilai tidak sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsrat, yang mengacu pada Permenristekdikti No. 20 Tahun 2018.
Dugaan pelanggaran ini semakin menarik perhatian setelah adanya perubahan mencurigakan dalam database SINTA Kemendikbud.
Menurut sumber tersebut, pada tanggal 28 Januari 2025, tercatat bahwa enam dosen memiliki dua judul penelitian sebagai ketua tim.
Namun, data tersebut kini telah berubah, sehingga masing-masing hanya tercatat memiliki satu judul penelitian.
Kejanggalan ini memunculkan pertanyaan, apakah ada upaya untuk menghapus jejak pelanggaran?
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap dosen hanya diperbolehkan mengusulkan satu proposal penelitian sebagai ketua tim.
Namun, dalam kasus ini, keenam dosen tersebut diduga melanggar ketentuan ini.
Mengacu pada Bab 2, Sub Bab Ketentuan Umum, Poin 4 dalam pedoman penelitian LPPM Unsrat, pendanaan penelitian seharusnya melalui proses yang transparan, termasuk pengumuman resmi, pengusulan, penelaahan proposal, serta penetapan penerima dana penelitian.
Jika benar ada dosen yang menerima lebih dari satu pendanaan, maka hal ini dapat dianggap sebagai penyimpangan administratif yang berpotensi merugikan anggaran penelitian lainnya.
Ketua LPPM Unsrat, Prof. Dr. Ir. Jefrey Kindangen, DEA., telah memberikan klarifikasi terkait isu ini disalah satu media.
Ia menegaskan bahwa seluruh pendanaan penelitian di Unsrat sudah sesuai dengan aturan dalam Permenristekdikti No. 20/2018.
Namun, klarifikasi tersebut diragukan oleh sumber yang mengungkap kejanggalan dalam pencatatan di SINTA Kemendikbud.
Sumber yang memberikan informasi ini justru menilai ada kesalahan dalam penetapan penerima dana penelitian, yang seharusnya tidak terjadi jika aturan dijalankan dengan benar.
“Apakah ada upaya menghapus jejak?” Tanya Sumber tersebut.
Perubahan data pada SINTA Kemendikbud menjadi salah satu poin utama yang patut dicermati.
Apakah benar terjadi koreksi administratif, atau justru ada upaya menghapus jejak pelanggaran?
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai hilangnya salah satu judul penelitian dari enam dosen tersebut.
Kasus ini memunculkan berbagai spekulasi di kalangan akademisi dan mahasiswa Unsrat.
Transparansi dalam pengelolaan dana penelitian menjadi sorotan, mengingat dana yang dikelola berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang seharusnya digunakan secara akuntabel dan sesuai aturan.
Pihak berwenang diharapkan segera memberikan klarifikasi yang lebih komprehensif untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam pendanaan penelitian di Unsrat.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka ada indikasi sistem pengelolaan penelitian sedang tidak baik-baik saja.
Adapun sumber tersebut memaparkan beberapa ketentuan terkait dengan penelitian yang diatur oleh Permenristekdikti No. 20 tahun 2018:
* Pasal 4, ayat 2, huruf a (angka 3): Membuat Pedoman Pelaksanaan Penelitian.
* Pasal 4 ayat 3: Pelaksana Penelitian salah satunya Perguruan Tinggi.
* Pasal 7 ayat 1:Pelaksana penelitian ditetapkan berdasarkan dengan kompetisi dan PENUGASAN.
* Pasal 8, ayat 2: Penentuan pelaksana Penelitian Berdasarkan dengan PENUGASAN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf b meliputi: (a) Pengumuman, (b) Pengusulan, (c) Penelaahan Proposal Penelitian dan (d) Penetapan
* Pasal 9, ayat 1: Pengumuman Pelaksanaan Penelitian melalui Kompetisi dan PENUGASAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat harus ada pengumuman resmi.
* Pasal 9 ayat 3: Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 22 huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai maksud dan tujuan. Pasal 10 ayat : Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui pengajuan Proposal Penelitian oleh calon pelaksana Penelitian dan/atau
Penyelenggara Penelitian.
* Pasal 10, ayat 3: Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Pelaksanaan Penelitian.
Berdasarkan dengan Permenristekdikti No. 20 tahun 2018 bahwa ada kesalahan dalam penetapan 6 orang dosen dalam penerimaan dana penelitian tahun 2023 dan 2024.
Salah satu kesalahan adalah enam orang dosen penerima dana penelitian tidak sesuai dengan panduan yang diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat tahun 2023 dan 2024.
Setiap Dosen dapat mengusulkan proposal penelitian dengan ketentuan 1 (satu) proposal SEBAGAI KETUA TIM PENELITI (Bab 2, Sub bab Ketentuan Umum, point 4).
Saat ini informasi yang tertulis pada Sinta Kemendikbud dari Berty Sompie, Okstan Kalesaran, Steeva Rondonuwu , Stenly Wulur, Indri Manembu, sudah berubah dengan sebelumnya.
Dimana pada tanggal 28 Januari 2025, tertulis 5 orang dosen memiliki 2 judul penelitian sebagai Ketua Tim Peneliti tapi saat ini yang tertulis hanya 1 judul penelitian sebagai Ketua Tim Peneliti judul yang 1 sudah tidak ada. Ungkap Sumber
Jefrey Kindangen yang menjabat sebagai ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian UNSRAT yang memberi klarifikiasi terkait pemberitaan ternyata juga menyalahi aturan dimana pada tahun 2023 memiliki 2 judul penelitian sebagai ketua tim
Saat dikonfirmasi Ketua LPPM Unsrat Prof. Dr. Ir. Jefrey Kindangen, DEA., menjelaskan bahwa “Sinta atau science and technology index itu adalah platform web yg dikembangkan oleh Kemenristekdikti.
Sistem ini memungkinkan seorang peneliti/dosen untuk memperbaharui kinerja masing-masing dan sistem ini bersifat terbuka dan dapat diakses atau menginput kinerja dosen masing-masing,” ucap Prof Kindangen
Lebih lanjut “isian/input tersebut nanti akan diverifikasi oleh operator Dikti, atau operator Unsrat, atau operator LPPM.
Tentang panduan LPPM tentang kapasitas dosen bertujuan untuk pemerataan INTERNAL saja dan untuk penelitian kompetisi saja, inipun bisa berubah-ubah sesuai kebutuhan (thn lalu hanya bisa 2 judul, tahun ini bisa 3 judul),”. Lanjut Prof.
Prof Kindangen juga menambahkan “sedangkan penugasan itu kewenangan, ini berlaku juga secara Nasional di DRTPM Dikti secara umum TIDAK ADA larangan untuk seorang dosen mengetuai 2 atau lebih penelitian.
Beberapa dosen di Unsrat malah bisa mendapatkan 3 penelitian sebagai ketua dari dana Dikti seperti Prof Trina, saya sendiri tahun 2024 mendapat dan menjadi ketua pada 2 judul penelitian dari dana DRTPM,” sebut kindangen
Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto Nanga menanggapi tegas dugaan dan penelitian ini menurut Anto Masalah transparansi dan dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek penelitian di universitas memang menjadi perhatian serius. Secara hukum, ada beberapa aturan yang seharusnya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana penelitian, seperti:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
3. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang mengatur tata kelola dana penelitian dari APBN atau hibah
Jika proyek penelitian di universitas tidak transparan, sulit diakses publik, atau ada indikasi KKN, langkah-langkah yang bisa diambil antara lain:
Meminta informasi resmi melalui mekanisme KIP
Melaporkan ke Ombudsman jika ada dugaan maladministrasi
Mengadukan ke KPK atau BPK jika ada indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran, jelas Anto sapaan akrabnya.**(red)