Nanga: AA Blunder Angkat LS Jadi Dirut PD Pasar Kota Manado

oleh -5924 Dilihat

Manado — pelopormedia.com — Ketua RAKO Sulut Harianto Nanga lontarkan kritikan pedasnya atas kebijakan Wali Kota Manado, Andrei Angouw, dengan mengangkat Lucky Senduk sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado.

Kritik ini muncul setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023.

PD Pasar Kota Manado, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000, seharusnya berperan dalam meningkatkan perekonomian daerah, menambah pendapatan asli daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, laporan keuangan audited menunjukkan bahwa meskipun pendapatan rata-rata tahunan PD Pasar mencapai Rp36,9 miliar, perusahaan daerah ini tetap mencatat kerugian sebesar Rp1,0 miliar per tahunnya.

Nanga menyoroti bahwa di bawah kepemimpinan Lucky Senduk, PD Pasar Kota Manado tidak menunjukkan perbaikan signifikan.

“Penunjukan Dirut PD Pasar seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan kapabilitas dan rekam jejak yang jelas.

Jika terus merugi, ada yang tidak beres dalam pengelolaannya,” ujar Nanga.

Lebih lanjut, ia menduga bahwa lemahnya pengawasan dan kebijakan yang tidak tepat dari Wali Kota Manado turut berkontribusi kepada ketidaksehatan keuangan PD Pasar.

“BPK sudah memberikan catatan, tapi seolah-olah tidak ada evaluasi serius dari pemerintah kota, kalau sudah begitu Dirutnya diganti saja,” tambahnya.

Kritikan Harianto Nanga atas pengelolaan PD Pasar bukan pertama kali terjadi.

Sebelumnya, berbagai persoalan seperti dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan lemahnya tata kelola aset kerap menjadi sorotan publik.

LSM RAKO juga akan membawa ini ke ranah hukum “ya, Dirut Perumda akan kami laporkan ke APH dalam pemusnahan aset tanpa dokumen.

Baca juga  Kinerja Kejaksaan Negeri Minahasa Jadi Sorotan, LSM Anti Korupsi  Bakal Laporkan dugaan Kebocoran Dandes di Desa Poopoh ke Kejati dan Polda Sulut

Perusahaan Daerah pasar Manado sekarang PERUMDA PASAR MANADO diduga, melakukan pemusnahan aset tanpa dokumen, ini terungkap setelah peradangan sengketa informasi antara Kaban aset Kota Manado vs LSM RAKO.

Dimana turut tergugat Perusahaan Daerah pasar Manado sekarang PERUMDA PASAR MANADO, dalam amar putusannya Kaban aset dan PD pasar Manado di perintahkan untuk menyerahkan dokumen penghapusan aset/pemusnahan aset.

Namun sampai saat ini dokumen tersebut tidak di pernah di hadirkan di persidangan dan diberikan kepada pemohon, hal tersebut menguatkan bahwa PD pasar melakukan pembangunan pasar dan memusnahkan aset yang lama tanpa dokumen yang
pemusnahan aset pasar di Manado tanpa dokumen yang sah dapat melanggar berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tegas Nanga saat dikonfirmasi.

Berikut beberapa aturan yang dapat dilanggar antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa barang milik negara/daerah hanya dapat dihapuskan dengan alasan yang sah. Ayat (3) menyebutkan bahwa penghapusan harus didukung dengan dokumen yang lengkap.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Mengatur bahwa aset milik negara/daerah harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Pemusnahan tanpa dokumen bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika pemusnahan aset menyebabkan kerugian negara, maka bisa masuk kategori tindak pidana korupsi.

Baca juga  Malam Pengantar Tugas Kakanwil Ronald Lumbuun, Selesaikan Masa Tugas dengan Pencapaian Gemilang

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406 KUHP: Menghancurkan atau merusak barang tanpa hak dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara.

LSM RAKO akan segera melaporkan ke pihak berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun menurut Rako “Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar yang mengalami kerugian akibat manajemen buruk bisa berpotensi melanggar Undang-Undang,” tutupnya.

Berikut beberapa aspek hukum yang mungkin terkait antara lain:

1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pasal 331 mengatur bahwa pengelolaan BUMD, termasuk Perumda, harus dilakukan secara profesional dan transparan. Manajemen buruk yang menyebabkan kerugian bisa dianggap sebagai kelalaian atau penyalahgunaan wewenang.

2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Perumda Pasar menggunakan aset daerah yang termasuk dalam keuangan negara. Jika terjadi kerugian akibat mismanajemen, bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan keuangan daerah.

3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Jika ada unsur kesalahan dalam pengambilan keputusan yang merugikan perusahaan, pejabat atau direksi bisa dimintai pertanggungjawaban administratif atau hukum.

4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika kerugian terjadi akibat penyalahgunaan wewenang, penggelapan, atau tindakan tidak transparan, maka bisa masuk dalam kategori korupsi.**(ICAN)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.