Manado, pelopormedia.com – Berdasarkan kajian awal kami menemukan indikasi adanya motif Bisnis dalam penyaluran CSR di beberapa Bank BUMN.
RAKO menemukan bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan lingkungan dugaan malah dikelola melalui program kredit dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial.
“Pengelolaan dana CSR melalui skema kredit jelas bertentangan dengan tujuan utama CSR yang diamanatkan oleh undang-undang. Ini bukan sekadar penyimpangan administratif, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius,” ujar juru bicara LSM RAKO dalam konferensi pers.
RAKO menegaskan bahwa praktik ini melanggar sejumlah regulasi yang mengatur pelaksanaan CSR di Indonesia:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 74 mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang atau terkait dengan sumber daya alam untuk melaksanakan CSR.
Program CSR harus berfokus pada tanggung jawab sosial dan lingkungan, bukan sebagai strategi bisnis untuk keuntungan perusahaan.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Pasal 15(b) mengharuskan setiap investor untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan tanpa motif bisnis tersembunyi.
- Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Regulasi ini memperjelas bahwa CSR harus berkontribusi langsung bagi masyarakat dan lingkungan, bukan sekadar menjadi alat pemasaran atau sarana mendapatkan keuntungan.
LSM RAKO juga menyoroti potensi pelanggaran serius jika dana CSR digunakan untuk praktik-praktik ilegal seperti pencucian uang atau manipulasi pasar.
“Temuan ini sedang kami rampungkan dan dalam waktu dekat akan kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti. Kami berharap KPK dapat mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan dana CSR ini,” tambah juru bicara RAKO.
LSM RAKO mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam mengawasi pelaksanaan program CSR.
Terutama di lembaga-lembaga keuangan milik negara, agar dana yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat tidak diselewengkan untuk kepentingan bisnis tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak bank BUMN terkait tudingan tersebut.(tim)