Manado – pelopormedia.com || Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek bangunan pengendali sedimen DAS Milangodaa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Sulawesi Utara, dan Kejaksaan Tinggi Sulut. Laporan ini berdasarkan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap proyek tersebut.
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan, perubahan metode kerja, serta kesalahan analisis harga pekerjaan bekisting yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Oleh karena itu, kami akan segera melaporkannya ke aparat penegak hukum,” ujar Harianto kepada media.
Selain itu, Harianto juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya meminta transparansi terkait proyek ini melalui Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam sidang keterbukaan informasi, majelis hakim memenangkan gugatan LSM RAKO dan mewajibkan Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) 1 untuk memberikan informasi dalam waktu 14 hari. Namun, BWSS 1 justru mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Dengan dasar bukti fisik di lapangan, laporan hasil pemeriksaan BPK, serta putusan hakim KIP, kami akan resmi melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum pada Senin pekan depan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi penggunaan anggaran negara dalam proyek infrastruktur. Jika laporan ini diterima, maka kemungkinan besar penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak terkait Balai Wilayah Sungai Sulawesi 1 upaya konfirmasi yang dilakukan tidak pernah digubris redaksi menunggu hak jawab ,hak koreksi dari pihak terkait.
**(red)