Bitung – pelopormedia.com || Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, perusahaan bernama PT Pinus Mulia Abadi disebut aktif menjual solar bersubsidi ke sektor-sektor yang tidak berhak, seperti industri, perkapalan, dan pertambangan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa PT Pinus merupakan milik oknum GN alias Ci Gena Bitung, namun saat ini usaha tersebut disewakan kepada seorang pengusaha bernama Ko Afu. Dalam operasionalnya di lapangan, Ko Afu dibantu oleh FW alias Nandi, yang diduga menjadi pengelola utama kegiatan distribusi ilegal ini. Sementara itu, pengawasan dan koordinasi disebut-sebut berada di bawah kendali seorang oknum berinisial AR alias Rompas yang berstatus sebagai seorang oknum abdi negara, sebut sumber
Gudang tempat penimbunan solar subsidi milik PT Pinus diketahui berada di wilayah tanjung merah Bitung. Solar subsidi yang seharusnya ditujukan untuk kelompok masyarakat berhak, seperti nelayan kecil dan angkutan umum, justru dialihkan ke kepentingan bisnis skala besar, termasuk perusahaan tambang dan kapal-kapal industri.
Praktik ini secara tegas melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur bahwa solar subsidi tidak boleh dijual ke sektor komersial. Tindakan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berat.
Masyarakat dan aktivis di Sulawesi Utara pun mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan. Mereka meminta Pertamina, BPH Migas, dan Kepolisian mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini yang telah merugikan negara dan mengkhianati hak masyarakat kecil.
“Kalau benar solar subsidi dijual ke tambang dan industri, itu sudah sangat keterlaluan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan terhadap negara dan rakyat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pihak yang ditundingkan terkait dugaan penyelewengan BBM subsidi oleh PT Pinus.**(red)