Manado – pelopormedia.com || Menyusul pemberitaan yang menyebut namanya dalam dugaan kasus perampasan lahan di Ratatotok, Minahasa Tenggara, Chandra angkat bicara. Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi, ia membantah keras keterlibatannya dalam kasus tersebut dan menilai tuduhan yang diarahkan padanya tidak berdasar.
Pemberitaan yang dimaksud berjudul “Muncul Dugaan Sindikat Mafia Tambang dari Mabes Polri Berkolusi dengan Wartawan ‘Bodrex’ Merampas Lahan Tersangka PETI di Ratatotok”, yang terbit pada 20 Juni 2025. Dalam berita tersebut, Chandra disebut sebagai salah satu pihak yang diduga membawa alat berat dan memimpin kelompok dalam aksi perampasan lahan milik Lole Pantou.
“Saya pastikan tidak pernah berada di lokasi tambang milik Lole Pantou pada 17 Juni 2025 maupun sebelumnya. Pada tanggal tersebut, saya sedang berada di Jakarta untuk urusan pribadi dan pekerjaan lain,” tegas Chandra.
Ia menambahkan, pemberitaan tersebut tidak hanya menyudutkan dirinya secara pribadi, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini publik karena tidak didukung data dan konfirmasi yang valid. Chandra juga menyoroti penggunaan istilah “wartawan bodrex” dalam narasi berita yang menurutnya bernada tendensius dan tidak etis.
“Saya bukan bagian dari sindikat mana pun, dan tidak pernah menerima arahan dari oknum aparat, baik di Mabes Polri maupun institusi lainnya,” ujarnya.
Chandra menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal. Namun ia menolak keras dikaitkan dengan aksi-aksi yang melanggar hukum seperti yang disebut dalam berita tersebut.
“Jika diperlukan, saya siap mengambil langkah hukum untuk membersihkan nama baik saya dari tuduhan tak berdasar ini,” imbuhnya.
Menutup pernyataannya, Chandra meminta agar media lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi, serta mengedepankan asas keberimbangan dengan mengonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan sebelum memublikasikan berita.
“Saya sangat terbuka untuk dikonfirmasi. Menyebut saya sebagai dalang perampasan lahan tanpa klarifikasi lebih dulu adalah pelanggaran serius terhadap etika jurnalistik,” tegasnya.
Ia pun berharap agar wartawan menulis secara profesional, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hal ini saya lakukan sebagai bentuk koreksi atas pemberitaan yang telah mencemarkan nama baiknya.**(red)